SuaraJogja.id - Polisi berhasil amankan tiga orang pelaku produksi dan peredaran obat ilegal. Mereka adalah MRA (27) asal Demak Jawa Tengah, BAD (26) asal Cilacap Jawa Tengah dan LC (43) asal Karanganyar Jawa Tengah. MRA menjadi otak dari bisnis ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan MRA adalah mantan karyawan bisnis yang sama di Semarang dan juga digulung petugas. Saat itu, MRS hanya berstatus sebagai saksi sehingga tidak dihukum penjara.
"Dalam komplotan ini tidak ada yang residivis,"ujarnya.
Selain sebagai otak dalam bisnis ini, ternyata MRA lah yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut. MRA juga terjun langsung menjual obat-obat Ilegal melalui Market Place Online. Lelaki ini memiliki puluhan toko online yang dikendalikannya.
Baca Juga: Teka-teki Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Misteri Kematian Korban hingga Menunggu Proses Hukum
Toko Online di antaranya adalah MARTINES SHOP, Surya Medika Jaya, Bima Gut, Sanggar Wali, ALUNGHERBAL99, Dr. Bastian, BRJUBERKAH, ANEKA HERBAL KOSMETIK, ANEKA OBAT HERBAL, APOTIK MUAFFA, AGEN RESMI SHOP, DISTRIBUTOR RESMI, AGEN RESMI OFFICIAL, RESELLER MURAH dan Pasti amanah di market place SHOPEE.
Kemudian BAD juga bertugas marketing secara online. Pemuda berumur 26 tahun ini menjual obat-obat illegal melalui toko online diantaranya seperti Toko RADEN FARMA ID, Dr. ZASKIA MD, Dr. FRANS, Tok FOLLINGHERB, Dr. FASHA, DYAVA HERBAL dan ABAHERB di SHOPEE.
"Kemudian LC membuka toko online Rafi Shop di LAZADA,"tambahnya.
Ketiganya ternyata memiliki trik tersendiri agar barang yang mereka produksi bisa terjual. Di mana agar ratingnya bagus maka membuat ulasan yang bagus di Market. Mereka membuat Fake Order (order Fiktif) dan juga membuat ulasan / coment menggunakan Akun Palsu.
Berbekal 35 handphone, komplotan ini menjalankan trik marketing secara online. Dengan menggunakan puluhan akun fake, komplotan ini membuat order fiktif. Tak hanya itu, dari akun-akun fake itu pula mereka membuat ulasan agar orang lain tertarik.
Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
"Trik ini nampaknya berhasil karena obat produksi mereka laku keras di pasaran,"terangnya.
Untuk meyakinkan konsumen, mereka juga memproduksi sendiri kemasan tersebut. Ada 4 laptop yang mereka gunakan dengan fungsi masing-masing diantaranya untuk order ataupun membuat desain kemasan.
Setiap kemasan, mereka menjual minimal dengan harga Rp 50 ribu. Dan dalam sehari, komplotan ini mampu meraih omset sebesar Rp 3 hingga Rp 4 juta. Komplotan ini mengaku baru beroperasi selama 3 bulan.
“Kami menghimbau agar Masyarakat berhati-hati dalam melakukan belanja di , Instansi terkait izin BPOM,"tambahnya.
Para tersangka bakal disangka melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau Persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam Patal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 tentang Kesehatan ATAU Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindun 5 Konsumen, dengan acaman maksimal 12 Tahun Penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Dukung Mahasiswa Kembangkan Karya, Simak Gelaran Jakarta Doodle Fest Art School Roadshow
-
Geger di Sleman! Pria 29 Tahun Ini Cabuli Puluhan Anak, Termasuk Balita
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci