Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 November 2023 | 20:24 WIB
pelaku penjual obat ilegal lewat toko online diamankan Polresta Yogyakarta. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil amankan tiga orang pelaku produksi dan peredaran obat ilegal. Mereka adalah MRA (27) asal Demak Jawa Tengah, BAD (26) asal Cilacap Jawa Tengah dan LC (43) asal Karanganyar Jawa Tengah. MRA menjadi otak dari bisnis ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan MRA adalah mantan karyawan bisnis yang sama di Semarang dan juga digulung petugas. Saat itu, MRS hanya berstatus sebagai saksi sehingga tidak dihukum penjara.

"Dalam komplotan ini tidak ada yang residivis,"ujarnya.

Selain sebagai otak dalam bisnis ini, ternyata MRA lah yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut. MRA juga terjun langsung menjual obat-obat Ilegal melalui Market Place Online. Lelaki ini memiliki puluhan toko online yang dikendalikannya.

Baca Juga: Teka-teki Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Misteri Kematian Korban hingga Menunggu Proses Hukum

Toko Online di antaranya adalah MARTINES SHOP, Surya Medika Jaya, Bima Gut, Sanggar Wali, ALUNGHERBAL99, Dr. Bastian, BRJUBERKAH, ANEKA HERBAL KOSMETIK, ANEKA OBAT HERBAL, APOTIK MUAFFA, AGEN RESMI SHOP, DISTRIBUTOR RESMI, AGEN RESMI OFFICIAL, RESELLER MURAH dan Pasti amanah di market place SHOPEE.

Kemudian BAD juga bertugas marketing secara online. Pemuda berumur 26 tahun ini menjual obat-obat illegal melalui toko online diantaranya seperti Toko RADEN FARMA ID, Dr. ZASKIA MD, Dr. FRANS, Tok FOLLINGHERB, Dr. FASHA, DYAVA HERBAL dan ABAHERB di SHOPEE.

"Kemudian LC membuka toko online Rafi Shop di LAZADA,"tambahnya.

Ketiganya ternyata memiliki trik tersendiri agar barang yang mereka produksi bisa terjual. Di mana agar ratingnya bagus maka membuat ulasan yang bagus di Market. Mereka membuat Fake Order (order Fiktif) dan juga membuat ulasan / coment menggunakan Akun Palsu.

Berbekal 35 handphone, komplotan ini menjalankan trik marketing secara online. Dengan menggunakan puluhan akun fake, komplotan ini membuat order fiktif. Tak hanya itu, dari akun-akun fake itu pula mereka membuat ulasan agar orang lain tertarik.

Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

"Trik ini nampaknya berhasil karena obat produksi mereka laku keras di pasaran,"terangnya.

Untuk meyakinkan konsumen, mereka juga memproduksi sendiri kemasan tersebut. Ada 4 laptop yang mereka gunakan dengan fungsi masing-masing diantaranya untuk order ataupun membuat desain kemasan.

Setiap kemasan, mereka menjual minimal dengan harga Rp 50 ribu. Dan dalam sehari, komplotan ini mampu meraih omset sebesar Rp 3 hingga Rp 4 juta. Komplotan ini mengaku baru beroperasi selama 3 bulan.

“Kami menghimbau agar Masyarakat berhati-hati dalam melakukan belanja di , Instansi terkait izin BPOM,"tambahnya.

Para tersangka bakal disangka melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau Persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam Patal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 tentang Kesehatan ATAU Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindun 5 Konsumen, dengan acaman maksimal 12 Tahun Penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Kontributor : Julianto

Load More