SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan sidak ke penambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023). Hasilnya sejumlah lokasi memang ditemukan pelanggaran.
Sidak ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga yang merasa resah terkait adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sidak itu dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait.
Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.
Pemotongan itu pun telah dilakukan selama seminggu ke belakang. Serta telah beroperasi penuh terhitung sejak Senin, (6/11/2023) kemarin.
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman, Falak Susanto menuturkan berdasarkan pemeriksaan, status kepemilikan di lokasi itu yakni SHM perorangan. Sedangkan untuk pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten.
Selanjutnya material hasil pemotongan bukit tersebut dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk.
"Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat," terang Susanto, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Dengan temuan itu tim lantas melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY di wilayah itu. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.
Selanjutnya tim melakukan peninjuan kedua di Pereng, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini didapati aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.
Baca Juga: Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian
"Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini Rabu [8/11/2023] terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," terangnya.
Tim juga melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dalam wilayah tersebut. Serta tidak lupa melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.
Ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga