SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan sidak ke penambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023). Hasilnya sejumlah lokasi memang ditemukan pelanggaran.
Sidak ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga yang merasa resah terkait adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sidak itu dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait.
Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.
Pemotongan itu pun telah dilakukan selama seminggu ke belakang. Serta telah beroperasi penuh terhitung sejak Senin, (6/11/2023) kemarin.
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman, Falak Susanto menuturkan berdasarkan pemeriksaan, status kepemilikan di lokasi itu yakni SHM perorangan. Sedangkan untuk pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten.
Selanjutnya material hasil pemotongan bukit tersebut dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk.
"Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat," terang Susanto, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Dengan temuan itu tim lantas melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY di wilayah itu. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.
Selanjutnya tim melakukan peninjuan kedua di Pereng, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini didapati aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.
Baca Juga: Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian
"Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini Rabu [8/11/2023] terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," terangnya.
Tim juga melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dalam wilayah tersebut. Serta tidak lupa melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.
Ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa