SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pemilihan untuk ketua baru pada Kamis (9/11/2023) hari ini. Pemilihan ini dilakukan guna menggantikan mantan Ketua MK sebelumnya Anwar Usman yang dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Pengajar Hukum Tata Negara FH UII Allan Fatchan Gani Wardhana menyatakan pemilihan ketua MK ini harus dipikirkan dan dilakukan secara matang. Guna menghindari kemungkinan memilih sosok yang kemudian tetap memiliki rekam jejak soal persoalan etik.
"Kalau soal pemilihan Ketua MK jelas ya pertama yang menjadi ketua tentu harus dipikirkan betul adalah orang yang tidak memiliki cacat etik," kata Allan, saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Dia menyoroti dua dari delapan hakim konstitusi yang kemungkinan menggantikan Anwar Usman. Mereka adalah Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Arief Hidayat.
Dua sosok hakim konstitusi tersebut, diungkapkan Allan, memiliki rekam jejak atau pernah tersandung dalam kasus pelanggaran etik. Menurutnya saat ini pemilihan sosok ketua MK harus terlepas dari kasus-kasus semacam itu.
"Artinya untuk pemilihan ketua MK ini dipilih sosok yang memang dapat membawa citra MK kembali dapat dipercaya oleh publik. Tentu catatan-catatan soal pelanggaran etik itu harus menjadi pertimbangan," ungkapnya.
"Jadi jangan sampai nanti yang menggantikan Anwar Usman ini yang kepilih adalah hakim yang hobinya melakukan pelanggaran etik, karena masih ada nih hakim-hakim yang berkali-kali melakukan pelanggaran etik, kan masih ada dari delapan hakim konstitusi itu," imbuhnya.
Jika justru sosok yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik nantinya yang terpilih menjadi ketua MK, Allan menilai akan sulit bagi publik untuk menaruh harapan lagi kepada MK. Apalagi dengan kondisi belakangan yang semakin membuat citra MK terpuruk.
Padahal MK sendiri dianggap sebagai institusi yang sebenarnya masih relatif dipercaya sebagai produk reformasi. Namun dengan perkara-perkara etik yang menjerat para hakimnya membuat krisis kepercayaan.
Baca Juga: Mahfud MD Malah Lebih Sepakat Anwar Usman Tak Sampai Dicopot dari Jabatan Hakim MK, Kenapa?
"Sehingga ketua MK yang harusnya dipilih adalah yang bisa mengembalikan citra MK. Setidaknya dipercaya oleh publik dan tidak memiliki rekam jejak pelanggaran etik yang ringan ataupun sedang ataupun yang berat," tegasnya.
Mengingat pula peran ketua MK yang besar dalam sidang-sidang yang akan datang. Terlebih dengan berbagai agenda dalam Pemilu yang sudah di depan mata.
"Ketua MK yang nanti terpilih akan memimpin sidang, yang berkaitan dengan masalah pengujian-pengujian, contohnya adalah pengujian undang-undang pemilu. Nanti setelah pemilu akan memutus perselisihan hasil pemilu. Otomatis kan pertaruhan lagi, ketua MK punya pengaruh yang cukup besar untuk mengembalikan citra MK yang babak belur seperti sekarang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif