Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 10 November 2023 | 08:45 WIB
Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul beraudiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno, Kamis (9/11/2023). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Puluhan ijazah siswa di Gunungkidul masih ditahan pihak sekolah. Alasannya, para pemilik ijazah tersebut belum melunasi tunggakan biaya selama mereka sekolah. Siswa harus melunasi tunggakan tersebut jika ingin  mengambil ijazahnya.


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul, Krisyanto saat melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Yogyakarta.


Krisyanto menuturkan, mulai Rabu (8/11/2023) sore kemarin, pihaknya membuka posko pengaduan ijazah ditahan di wilayah Gunung Kidul. Dan hasilnya cukup banyak karena belum genap 24 jam ternyata yang melaporkan ijazah mereka ditahan sudah mencapai 60 orang lebih.

"Saya kira bisa mencapai ratusan karena laporan terus masuk,"kata dia, Selasa.

Baca Juga: Pemda Awasi Wabah Antraks Muncul di Gunungkidul

Krisyanto menambahkan dari puluhan laporan penanganan ijazah tersebut terjadi di semua tingkatan baik SD SMP ataupun SMA. Dan paling banyak memang penahanan ijazah tersebut justru dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta.

Padahal menurut Krisyanto, hal tersebut tidak perlu terjadi karena tahun lalu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,2 miliar untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah di wilayah mereka tersebut.

"Karena pemerintah sudah mengalokasikan dana cukup banyak. Harusnya sudah tidak ada lagi penahanan ijazah,"ujarnya.

Pemerintah harusnya memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang telah melakukan penahanan ijazah terhadap siswanya. Karena sejatinya sekolah-sekolah di wilayah DIY khususnya Gunung Kidul tidak boleh melakukan penahanan ijazah.

Jika penahanan ijazah tersebut tetap dilakukan maka sekolah tersebut melanggar aturan. Karena akibat penahanan ijazah tersebut, langkah siswa untuk ke jenjang selanjutnya baik meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan menjadi tersendat.

Baca Juga: Sejarah Wabah Antraks di Indonesia, Kasus Pertama Ditemukan Lebih dari Satu Abad Lalu

"Berbagai persoalan memang sering dialami para wali siswa sehingga tidak bisa melunasi kewajiban mereka kepada sekolah,"tambahnya.

Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno menuturkan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan oleh sekolah, terutama sekolah negeri. Di mana sekolah tidak boleh secara sembarangan melakukan penahanan ijazah ataupun raport.

"Nah kalau sekolah swasta persoalannya kan sekolah swasta itu kan dibiayai oleh masyarakat itu sendiri. nah ketika masyarakat itu tidak mampu membayar itu memang bagaimana memenuhi memenuhi kewajiban itu,"tambahnya.

Dia sendiri  setuju jika kemudian pihak wali murid yang ijazahnya ditahan di sekolah untuk bisa berkoordinasi dengan dinas Pendidikan. Karena dimungkinkan ada anggaran dinas pendidikan untuk membantu siswa tersebut

Dia menandaskan penahanan ijasah tidak boleh dilakukan terutama oleh sekolah negeri. Karena dengan BOS dari pemerintah, posisi tersebut sudah minimal sehingga tidak perlu lagi menarik sumbangan.

"Jika sekolah tersebut tetap menahan ijazah, ya itu pelanggaran. Dan itu harus disanksi,"kata dia.

Kontributor : Julianto

Load More