Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 16:06 WIB
Tersangka penyebar berita hoaks kekerasan seksual di UNY, diamankan di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan seksual di WA tersangka RAN sebelum ada postingan akun @UNYmfs," tandasnya.

Akibat perbuatannya RAN disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Breaking News! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Maba oleh Anggota BEM FMIPA UNY Ternyata Hoaks, Satu Orang Diamankan

Load More