SuaraJogja.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) UNY oleh seorang kakak tingkat yang merupakan anggota BEM di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY menemui titik terang. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan informasi tersebut merupakan berita bohong.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Peristiwa ini masuk dalam tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan bahwa peristiwa ini berawal dari adanya konten di salah satu akun media sosial X atau Twitter @UNYmfs pada tanggal 10 November 2023 lalu. Unggahan itu berisi tentang adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru.
Di sana diunggah pula tangkapan layar dugaan percakapan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswa tersebut untuk bertemu di tempat tertentu. Tetapi balasan dari mahasiswa tersebut yaitu menolak dan dibalas kembali oleh salah satu pengurus BEM dengan mengatakan kata-kata ancaman.
Dalam unggahan itu narasi yang ditulis adalah korban tak pernah berani melapor akibat ada ancaman. Selain itu mahasiswa tersebut mengatakan bahwa sempat ingin melakukan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialami.
"Atas pemberitaan tersebut, kami mencari sosok korban yang melapor atau memposting unggahan di medsos tersebut. Namun sampai dengan hari ini korban yang diduga menggungah belum ditemukan dan belum ada pihak yang melapor," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Kemudian Ditreskrimsus menerima laporan polisi dari pihak yang tertuduh yakni MF (21) pada 12 November 2023 kemarin. Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diperoleh akun sosmed yang diduga pertama kali mengunggah informasi itu. Ternyata akun tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial RAN (19).
"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun tersebut yang digunakan untuk mengirimkan informasi tersebut berada dalam HP milik terlapor," tuturnya.
Baca Juga: Anggotanya Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketua BEM FMIPA UNY
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah barang bukti, polisi memastikan RAN adalah tersangka dalam kasus ini.
"Jadi dari barang bukti yang kami peroleh dari RAN memang betul berdasarkan keterangannya mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan yang memposting di akun X di @UNYmfs itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ramai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual hingga Perundungan di Jogja, Mantan Rektor UNY Sutrisna Wibawa Angkat Bicara
-
Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota BEM FMIPA UNY yang Ancam Mahasiswa Baru Beri Klarifikasi
-
Mencuat Kabar Dugaan Kekerasan Seksual Dilakukan Anggota BEM ke Mahasiswa Baru, Ini Respon Pihak UNY
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset