SuaraJogja.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) UNY oleh seorang kakak tingkat yang merupakan anggota BEM di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY menemui titik terang. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan informasi tersebut merupakan berita bohong.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Peristiwa ini masuk dalam tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan bahwa peristiwa ini berawal dari adanya konten di salah satu akun media sosial X atau Twitter @UNYmfs pada tanggal 10 November 2023 lalu. Unggahan itu berisi tentang adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru.
Di sana diunggah pula tangkapan layar dugaan percakapan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswa tersebut untuk bertemu di tempat tertentu. Tetapi balasan dari mahasiswa tersebut yaitu menolak dan dibalas kembali oleh salah satu pengurus BEM dengan mengatakan kata-kata ancaman.
Baca Juga: Anggotanya Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketua BEM FMIPA UNY
Dalam unggahan itu narasi yang ditulis adalah korban tak pernah berani melapor akibat ada ancaman. Selain itu mahasiswa tersebut mengatakan bahwa sempat ingin melakukan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialami.
"Atas pemberitaan tersebut, kami mencari sosok korban yang melapor atau memposting unggahan di medsos tersebut. Namun sampai dengan hari ini korban yang diduga menggungah belum ditemukan dan belum ada pihak yang melapor," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Kemudian Ditreskrimsus menerima laporan polisi dari pihak yang tertuduh yakni MF (21) pada 12 November 2023 kemarin. Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diperoleh akun sosmed yang diduga pertama kali mengunggah informasi itu. Ternyata akun tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial RAN (19).
"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun tersebut yang digunakan untuk mengirimkan informasi tersebut berada dalam HP milik terlapor," tuturnya.
Baca Juga: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota BEM FMIPA UNY yang Ancam Mahasiswa Baru Beri Klarifikasi
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah barang bukti, polisi memastikan RAN adalah tersangka dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Viral Video Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Fakta Sebenarnya Mengejutkan!
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo