SuaraJogja.id - Ketua Dewan Pendidikan DIY yang juga mantan Rektor UNY, Sutrisno Wibawa mengaku prihatin dengan adanya dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi ataupun perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan dasar. Peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
Sutrisna menyebut langkah hukum bisa ditempuh dalam dugaan kekerasan seksual di UNY ataupun Perundungan di sebuah SMP swasta di Gunungkidul. Langkah hukum tersebut bisa dilakukan jika memang itu sudah dianggap keterlaluan ataupun berlebihan.
"Harapannya sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan. Tetapi kalau itu memang memang sudah berlebihan maka orang tua ataupun pihak yang dirugikan maka bisa ditempuh," kata Sutrisna, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya pelecehan seksual ataupun perundungan seharusnya tidak boleh terjadi, karena jelas melanggar fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan itu adalah menuntun, yaitu memfasilitasi anak-anak atau peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensinya.
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki tri pusat pendidikan yaitu antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Semua harus saling bekerjasama sehingga mampu menerapkan Tut Wuri Handayani.
"Semua pihak itu harus dari belakang mengawasi sehingga tidak terjadi yang seperti itu," tambahnya
Semuanya telah faham jika terkadang aksi kekerasan seksual atau perundungan itu mulainya dari hal yang sederhana dan akhirnya akan menjadi tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa tersinggung yang akhirnya berbuat sesuatu yang di luar harapan.
Dengan demikian, Sutrisna mengatakan bahwa institusi pendidikan itu harus mampu menjaga atmosfer pendidikan edukatif. Mulai dari lingkungan, kemudian menjaga suasana di dalam internal institusi pendidikan agar kondusif.
Tak hanya itu, institusi pendidikan itu harus terjadi proses pembelajaran yang yang kondusif. Guru atau dosen itu fungsinya adalah bagaimana mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan kodratnya. Kemudian mereka dituntun dengan pedoman Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota BEM FMIPA UNY yang Ancam Mahasiswa Baru Beri Klarifikasi
Mereka harus terus mengawasi, seperti dalam tutorialnya dilakukan dari belakang. Dan ketika peserta didik itu sudah sesuai maka dibiarkan saja, namun kalau tidak maka fungsi guru atau dosen harus meluruskan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo