SuaraJogja.id - Ketua Dewan Pendidikan DIY yang juga mantan Rektor UNY, Sutrisno Wibawa mengaku prihatin dengan adanya dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi ataupun perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan dasar. Peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
Sutrisna menyebut langkah hukum bisa ditempuh dalam dugaan kekerasan seksual di UNY ataupun Perundungan di sebuah SMP swasta di Gunungkidul. Langkah hukum tersebut bisa dilakukan jika memang itu sudah dianggap keterlaluan ataupun berlebihan.
"Harapannya sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan. Tetapi kalau itu memang memang sudah berlebihan maka orang tua ataupun pihak yang dirugikan maka bisa ditempuh," kata Sutrisna, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya pelecehan seksual ataupun perundungan seharusnya tidak boleh terjadi, karena jelas melanggar fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan itu adalah menuntun, yaitu memfasilitasi anak-anak atau peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensinya.
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki tri pusat pendidikan yaitu antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Semua harus saling bekerjasama sehingga mampu menerapkan Tut Wuri Handayani.
"Semua pihak itu harus dari belakang mengawasi sehingga tidak terjadi yang seperti itu," tambahnya
Semuanya telah faham jika terkadang aksi kekerasan seksual atau perundungan itu mulainya dari hal yang sederhana dan akhirnya akan menjadi tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa tersinggung yang akhirnya berbuat sesuatu yang di luar harapan.
Dengan demikian, Sutrisna mengatakan bahwa institusi pendidikan itu harus mampu menjaga atmosfer pendidikan edukatif. Mulai dari lingkungan, kemudian menjaga suasana di dalam internal institusi pendidikan agar kondusif.
Tak hanya itu, institusi pendidikan itu harus terjadi proses pembelajaran yang yang kondusif. Guru atau dosen itu fungsinya adalah bagaimana mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan kodratnya. Kemudian mereka dituntun dengan pedoman Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota BEM FMIPA UNY yang Ancam Mahasiswa Baru Beri Klarifikasi
Mereka harus terus mengawasi, seperti dalam tutorialnya dilakukan dari belakang. Dan ketika peserta didik itu sudah sesuai maka dibiarkan saja, namun kalau tidak maka fungsi guru atau dosen harus meluruskan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta