SuaraJogja.id - Ketua Dewan Pendidikan DIY yang juga mantan Rektor UNY, Sutrisno Wibawa mengaku prihatin dengan adanya dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi ataupun perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan dasar. Peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
Sutrisna menyebut langkah hukum bisa ditempuh dalam dugaan kekerasan seksual di UNY ataupun Perundungan di sebuah SMP swasta di Gunungkidul. Langkah hukum tersebut bisa dilakukan jika memang itu sudah dianggap keterlaluan ataupun berlebihan.
"Harapannya sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan. Tetapi kalau itu memang memang sudah berlebihan maka orang tua ataupun pihak yang dirugikan maka bisa ditempuh," kata Sutrisna, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya pelecehan seksual ataupun perundungan seharusnya tidak boleh terjadi, karena jelas melanggar fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan itu adalah menuntun, yaitu memfasilitasi anak-anak atau peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensinya.
Baca Juga: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota BEM FMIPA UNY yang Ancam Mahasiswa Baru Beri Klarifikasi
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki tri pusat pendidikan yaitu antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Semua harus saling bekerjasama sehingga mampu menerapkan Tut Wuri Handayani.
"Semua pihak itu harus dari belakang mengawasi sehingga tidak terjadi yang seperti itu," tambahnya
Semuanya telah faham jika terkadang aksi kekerasan seksual atau perundungan itu mulainya dari hal yang sederhana dan akhirnya akan menjadi tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa tersinggung yang akhirnya berbuat sesuatu yang di luar harapan.
Dengan demikian, Sutrisna mengatakan bahwa institusi pendidikan itu harus mampu menjaga atmosfer pendidikan edukatif. Mulai dari lingkungan, kemudian menjaga suasana di dalam internal institusi pendidikan agar kondusif.
Tak hanya itu, institusi pendidikan itu harus terjadi proses pembelajaran yang yang kondusif. Guru atau dosen itu fungsinya adalah bagaimana mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan kodratnya. Kemudian mereka dituntun dengan pedoman Tut Wuri Handayani.
Baca Juga: Mencuat Kabar Dugaan Kekerasan Seksual Dilakukan Anggota BEM ke Mahasiswa Baru, Ini Respon Pihak UNY
Mereka harus terus mengawasi, seperti dalam tutorialnya dilakukan dari belakang. Dan ketika peserta didik itu sudah sesuai maka dibiarkan saja, namun kalau tidak maka fungsi guru atau dosen harus meluruskan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
Terkini
-
Klik Link Aktif di Sini, Saldo DANA Langsung Tambah, Buktikan Sendiri
-
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah
-
Drama Lempuyangan Memanas, PT KAI Minta Warga Kosongkan Rumah dalam Waktu Tujuh Hari
-
Cocok Buat Healing, Cek 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Makassar yang Layak Dikunjungi!
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini, Berpeluang Raih Rp749 Ribu