Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 November 2023 | 10:46 WIB
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

Dalam kesempatan ini, pihaknya menuntut Gubernur DIY agar dapat menetapkan UMK 2023 yang layak. Di antaranya, Yogyakarta Rp. 4.131.970; Sleman Rp. 4.099.637; Bantul Rp. 3.708.600; Kulon Progo Rp 3.590.617 dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.

"Selain itu Gubernur DIY dituntut tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2023 dan mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk programprogram kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Load More