Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY di TKP kos pelaku di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). [Suarajogja.id/Rahadyan Adi]
Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 yakni pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Serta Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik