SuaraJogja.id - Dua orang pemuda dicokok jajaran Satres Narkoba Polresta Sleman akibat mengedarkan narkotika dan obat terlarang. Aksi kedua pelaku terbongkar usai melakukan transaksi melalui media sosial.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat menuturkan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial RA (20) yang menjual ganja dan AI (31) yang mengedarkan pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi. Kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Tersangka AI ini dilakukan penangkapan dalam pengembangan dari Sleman menuju ke Magelang," kata Alfredo, di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).
Polisi berhasil mengendus adanya penjualan pil Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh tersangka AI melalui media sosial. Saat itu yanv bersangkutan juga tengah membeli pil sebanyak dua kali dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
"Modus tersangka menjualkan barang-barang atau obat-obat tersebut melalui media sosial instagram," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan AI. Di antaranya satu kresek hitam berisi 1.550 butir pil Trihexyphenidyl, 1 hp, dan sisa uang hasil penjualan Rp136.000.
"Kami juga amankan 15 butir Trihexyphenidyl," imbuhnya.
Atas kejadian ini tersangka AI dikenakan Pasal 435 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan pidana paling lama 12 tahun.
Sementara itu untuk modus tersangka pengedar ganja RA juga sama yakni melalui media sosial. Setidaknya ada barang bukti berupa ganja total seberat 37,1 gram yang berhasil disita.
Baca Juga: Bawaslu dan Seluruh Parpol di Sleman Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Ini Poin-poinnya
"Kasus ini dari pengembangan kasus yang sudah terungkap sebelumnya yang mencapai 2 kg ganja. Ini tambah satu tersangka, nanti kita kembangkan lagi," ucapnya.
Alfredo merinci barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 kresek berisi 1 paket ganja dengan berat 26,9 gram, lalu ada paket ganja dengan plastik klip seberat 6,01 gram, 1 paket ganja yang dibungkus plastik klip seberat 4,20 gram. Serta ada 1 timbangan elektrik, 3 buah buku tabungan BRI, 3 pack plastik klip dan 1 Hp Vivo warna biru.
Akibat perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
"Mereka (dua tersangka) melakukan kejahatannya menyebarkan obat-obat dan ganja tersebut ke pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta khususnya di Sleman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu