SuaraJogja.id - Dua orang pemuda dicokok jajaran Satres Narkoba Polresta Sleman akibat mengedarkan narkotika dan obat terlarang. Aksi kedua pelaku terbongkar usai melakukan transaksi melalui media sosial.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat menuturkan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial RA (20) yang menjual ganja dan AI (31) yang mengedarkan pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi. Kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Tersangka AI ini dilakukan penangkapan dalam pengembangan dari Sleman menuju ke Magelang," kata Alfredo, di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).
Polisi berhasil mengendus adanya penjualan pil Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh tersangka AI melalui media sosial. Saat itu yanv bersangkutan juga tengah membeli pil sebanyak dua kali dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
"Modus tersangka menjualkan barang-barang atau obat-obat tersebut melalui media sosial instagram," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan AI. Di antaranya satu kresek hitam berisi 1.550 butir pil Trihexyphenidyl, 1 hp, dan sisa uang hasil penjualan Rp136.000.
"Kami juga amankan 15 butir Trihexyphenidyl," imbuhnya.
Atas kejadian ini tersangka AI dikenakan Pasal 435 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan pidana paling lama 12 tahun.
Sementara itu untuk modus tersangka pengedar ganja RA juga sama yakni melalui media sosial. Setidaknya ada barang bukti berupa ganja total seberat 37,1 gram yang berhasil disita.
Baca Juga: Bawaslu dan Seluruh Parpol di Sleman Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Ini Poin-poinnya
"Kasus ini dari pengembangan kasus yang sudah terungkap sebelumnya yang mencapai 2 kg ganja. Ini tambah satu tersangka, nanti kita kembangkan lagi," ucapnya.
Alfredo merinci barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 kresek berisi 1 paket ganja dengan berat 26,9 gram, lalu ada paket ganja dengan plastik klip seberat 6,01 gram, 1 paket ganja yang dibungkus plastik klip seberat 4,20 gram. Serta ada 1 timbangan elektrik, 3 buah buku tabungan BRI, 3 pack plastik klip dan 1 Hp Vivo warna biru.
Akibat perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
"Mereka (dua tersangka) melakukan kejahatannya menyebarkan obat-obat dan ganja tersebut ke pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta khususnya di Sleman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan