SuaraJogja.id - Dua orang pemuda dicokok jajaran Satres Narkoba Polresta Sleman akibat mengedarkan narkotika dan obat terlarang. Aksi kedua pelaku terbongkar usai melakukan transaksi melalui media sosial.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat menuturkan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial RA (20) yang menjual ganja dan AI (31) yang mengedarkan pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi. Kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Tersangka AI ini dilakukan penangkapan dalam pengembangan dari Sleman menuju ke Magelang," kata Alfredo, di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).
Polisi berhasil mengendus adanya penjualan pil Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh tersangka AI melalui media sosial. Saat itu yanv bersangkutan juga tengah membeli pil sebanyak dua kali dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Baca Juga: Bawaslu dan Seluruh Parpol di Sleman Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Ini Poin-poinnya
"Modus tersangka menjualkan barang-barang atau obat-obat tersebut melalui media sosial instagram," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan AI. Di antaranya satu kresek hitam berisi 1.550 butir pil Trihexyphenidyl, 1 hp, dan sisa uang hasil penjualan Rp136.000.
"Kami juga amankan 15 butir Trihexyphenidyl," imbuhnya.
Atas kejadian ini tersangka AI dikenakan Pasal 435 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan pidana paling lama 12 tahun.
Sementara itu untuk modus tersangka pengedar ganja RA juga sama yakni melalui media sosial. Setidaknya ada barang bukti berupa ganja total seberat 37,1 gram yang berhasil disita.
Baca Juga: Pecah Telur!, Ini Tiga Alasan PSS Sleman Menang 2-1 Hadapi Barito Putera
"Kasus ini dari pengembangan kasus yang sudah terungkap sebelumnya yang mencapai 2 kg ganja. Ini tambah satu tersangka, nanti kita kembangkan lagi," ucapnya.
Alfredo merinci barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 kresek berisi 1 paket ganja dengan berat 26,9 gram, lalu ada paket ganja dengan plastik klip seberat 6,01 gram, 1 paket ganja yang dibungkus plastik klip seberat 4,20 gram. Serta ada 1 timbangan elektrik, 3 buah buku tabungan BRI, 3 pack plastik klip dan 1 Hp Vivo warna biru.
Akibat perbuatannya, RA diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
"Mereka (dua tersangka) melakukan kejahatannya menyebarkan obat-obat dan ganja tersebut ke pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta khususnya di Sleman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif