Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Desember 2023 | 14:56 WIB
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Selain lokasi cagar budaya, KPU Sleman juga telah mengatur tempat-tempat lain yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK. Mulai dari fasilitas milik pemerintah; fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat- tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lalu memasang APK dengan cara melintang di jalan; atau dengan menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapuran dan menara.

Serta di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas; dan di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik.

Baca Juga: Tiga Alasan PSS Sleman Kalah di Markas PSIS Semarang, Pemain Baru Belum Nyetel di Lini Depan

Load More