SuaraJogja.id - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Hal itu buntut dari pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di media sosial terkait dengan politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi, Rabu (6/12/2023).
Pelaporan ini, disampaikan Prihadi, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando. Mengingat yang bersangkutan dinilai telah melakukan beberapa tindakan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera. Supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya," kata dia.
Baca Juga: Ade Armando Disorot Usai Singgung Politik Dinasti DIY, Bagaimana Nasib Elektoral PSI?
Prihadi menuturkan Ade Armando dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE. Terkait dengan penyebaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dalam golongan atau SARA.
Pihaknya turut menyertakan beberapa bukti pendukung dalam pelaporan itu. Di antaranya bukti video, tangkapan layar WhatsApp dan Twitter atau X.
Laporan itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 06 Desember 2023 pukul 13.51 WIB.
Ia memaparkan ujaran kebencian yang dimaksud itu berupa unggahan video pernyataan Ade Armando di media sosial beberapa waktu lalu. Pernyataannya itu membandingkan tudingan kepada Keluarga Joko Widodo yang dinilai membangun dinasti politik dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dengan kondisi pemerintahan di DIY.
"Padahal kita ketahui memang Jogja ini dari awal daerah istimewa, daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Jogja ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca kemerdekaan oleh karena itu ketika ini kemudian diutakatik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Jogja," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023) kemarin.
Sri Sultan menyatakan siapa pun boleh berkomentar terkait DIY, termasuk Ade Armando. Namun, ditegaskan Sri Sultan, daerahnya memiliki keistimewaan tersendiri yang harus dihormati siapa pun.
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Berita Terkait
-
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif