SuaraJogja.id - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Hal itu buntut dari pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di media sosial terkait dengan politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi, Rabu (6/12/2023).
Pelaporan ini, disampaikan Prihadi, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando. Mengingat yang bersangkutan dinilai telah melakukan beberapa tindakan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera. Supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya," kata dia.
Baca Juga: Ade Armando Disorot Usai Singgung Politik Dinasti DIY, Bagaimana Nasib Elektoral PSI?
Prihadi menuturkan Ade Armando dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE. Terkait dengan penyebaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dalam golongan atau SARA.
Pihaknya turut menyertakan beberapa bukti pendukung dalam pelaporan itu. Di antaranya bukti video, tangkapan layar WhatsApp dan Twitter atau X.
Laporan itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 06 Desember 2023 pukul 13.51 WIB.
Ia memaparkan ujaran kebencian yang dimaksud itu berupa unggahan video pernyataan Ade Armando di media sosial beberapa waktu lalu. Pernyataannya itu membandingkan tudingan kepada Keluarga Joko Widodo yang dinilai membangun dinasti politik dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dengan kondisi pemerintahan di DIY.
"Padahal kita ketahui memang Jogja ini dari awal daerah istimewa, daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Jogja ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca kemerdekaan oleh karena itu ketika ini kemudian diutakatik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Jogja," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga