SuaraJogja.id - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Hal itu buntut dari pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di media sosial terkait dengan politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi, Rabu (6/12/2023).
Pelaporan ini, disampaikan Prihadi, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando. Mengingat yang bersangkutan dinilai telah melakukan beberapa tindakan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera. Supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya," kata dia.
Prihadi menuturkan Ade Armando dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE. Terkait dengan penyebaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dalam golongan atau SARA.
Pihaknya turut menyertakan beberapa bukti pendukung dalam pelaporan itu. Di antaranya bukti video, tangkapan layar WhatsApp dan Twitter atau X.
Laporan itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 06 Desember 2023 pukul 13.51 WIB.
Ia memaparkan ujaran kebencian yang dimaksud itu berupa unggahan video pernyataan Ade Armando di media sosial beberapa waktu lalu. Pernyataannya itu membandingkan tudingan kepada Keluarga Joko Widodo yang dinilai membangun dinasti politik dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dengan kondisi pemerintahan di DIY.
"Padahal kita ketahui memang Jogja ini dari awal daerah istimewa, daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Jogja ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca kemerdekaan oleh karena itu ketika ini kemudian diutakatik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Jogja," paparnya.
Baca Juga: Ade Armando Disorot Usai Singgung Politik Dinasti DIY, Bagaimana Nasib Elektoral PSI?
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023) kemarin.
Sri Sultan menyatakan siapa pun boleh berkomentar terkait DIY, termasuk Ade Armando. Namun, ditegaskan Sri Sultan, daerahnya memiliki keistimewaan tersendiri yang harus dihormati siapa pun.
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda