SuaraJogja.id - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Hal itu buntut dari pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di media sosial terkait dengan politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi, Rabu (6/12/2023).
Pelaporan ini, disampaikan Prihadi, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando. Mengingat yang bersangkutan dinilai telah melakukan beberapa tindakan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera. Supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya," kata dia.
Baca Juga: Ade Armando Disorot Usai Singgung Politik Dinasti DIY, Bagaimana Nasib Elektoral PSI?
Prihadi menuturkan Ade Armando dilaporkan dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE. Terkait dengan penyebaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dalam golongan atau SARA.
Pihaknya turut menyertakan beberapa bukti pendukung dalam pelaporan itu. Di antaranya bukti video, tangkapan layar WhatsApp dan Twitter atau X.
Laporan itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 06 Desember 2023 pukul 13.51 WIB.
Ia memaparkan ujaran kebencian yang dimaksud itu berupa unggahan video pernyataan Ade Armando di media sosial beberapa waktu lalu. Pernyataannya itu membandingkan tudingan kepada Keluarga Joko Widodo yang dinilai membangun dinasti politik dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dengan kondisi pemerintahan di DIY.
"Padahal kita ketahui memang Jogja ini dari awal daerah istimewa, daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Jogja ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca kemerdekaan oleh karena itu ketika ini kemudian diutakatik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Jogja," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023) kemarin.
Sri Sultan menyatakan siapa pun boleh berkomentar terkait DIY, termasuk Ade Armando. Namun, ditegaskan Sri Sultan, daerahnya memiliki keistimewaan tersendiri yang harus dihormati siapa pun.
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan