SuaraJogja.id - Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran terkait dengan Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan kampus FT UGM. Surat edaran tersebut bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan ditandatangani langsung oleh Dekan FT UGM, Selo.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia," tulis surat edaran itu seperti yang dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Dalam surat edaran itu dituliskan pula FT UGM dapat memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Sugeng Sapto Surjono menuturkan bahwa surat edaran itu telah melalui diskusi panjang. Termasuk dengan meminta pendapat dan pandangan beberapa pihak terkait aturan tersebut.
"Intinya bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama sudah kita diskusikan dan konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun di universitas," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, peraturan ini ditertibkan usai pihak kampus mendapat laporan dari sejumlah mahasiswi yang merasa resah. Terkait dengan seorang yang dulu dikenal sebagai mahasiswa namun sekarang berpenampilan laiknya perempuan dan menggunakan toilet putri saat berada di kampus.
"Sebenarnya peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah, terutama dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan (mahasiswa) itu mempunyai gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," ungkapnya.
"Itu mereka (mahasiswi) menjadi sangat resah kemudian menyampaikan itu kepada kami, itu sudah beberapa waktu yang lalu kemudian kami memikirkan itu dan kemudian kita terbitkan surat edaran," imbuhnya.
Melalui surat edaran ini, Sugeng berharap dapat menjadi dasar untuk melakukan tindaklanjut terkait keresahan para mahasiswinya tersebut. Pihak kampus sendiri tak ingin gegabah dalam mengambil tindakan atas persoalan ini.
Baca Juga: Kecewa Kinerja Dua Periode, Jokowi Dinobatkan Sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan
"Ya sebenarnya kita ingin ada pendekatan yang lebih secara personal lebih baik," ucapnya.
Agar tidak kemudian justru seseorang terdampak hingga terdiskreditkan atas persoalan tersebut. Sehingga langkah persuasif diharap dapat dilakukan dengan terbitnya surat edaran ini.
Tanpa kemudian harus menyudutkan satu pihak hingga membuat seseorang merasa tersisihkan di kampus. Sugeng menegaskan bahwa larangan itu terkait dengan aktivitas LGBT yang ada di kampus saja.
"Iya aktivitas yang di kampus karena bagaimana pun kami perlu membuat peraturan-peraturan yang masih tetap berdasarkan gender salah satunya seperti itu. Misalkan toiletnya ya kita hanya menyediakan toilet putra dan putri, misalnya nanti tempat wudhu di masjid ya putra dan putri, itu kan nanti harus jelas, kita tidak bisa membuat hal yang baru untuk khusus mereka ya, belum bisa," tandasnya.
"Jadi peraturan itu memang berlakunya untuk internal Fakultas Teknik, yang kita larang itu sebenarnya aktivitas itu di Fakultas Teknik sehingga kita tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi itu misalnya kuliah dan sebagainya," imbuhnya.
Sugeng menambahkan surat edaran itu sudah berlaku per 1 Desember 2023 kemarin. Pihak rektorat pun disebut telah mengetahui terkait dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Menakar Debat Capres, Pakar: Prabowo Subianto Keteteran, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Responsif Bahas Program Kerja
-
Momen 'Manipulasi' Jokowi Terima Kajian dan Sertifikat Alumnus UGM Paling Memalukan
-
Soroti Ketidakhadiran Gibran di Acara Dialog Cawapres TVOne, Ketua BEM-KM UGM: Wujud Kepengecutan Intelektual
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal