SuaraJogja.id - Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran terkait dengan Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan kampus FT UGM. Surat edaran tersebut bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan ditandatangani langsung oleh Dekan FT UGM, Selo.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia," tulis surat edaran itu seperti yang dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Dalam surat edaran itu dituliskan pula FT UGM dapat memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Sugeng Sapto Surjono menuturkan bahwa surat edaran itu telah melalui diskusi panjang. Termasuk dengan meminta pendapat dan pandangan beberapa pihak terkait aturan tersebut.
"Intinya bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama sudah kita diskusikan dan konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun di universitas," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, peraturan ini ditertibkan usai pihak kampus mendapat laporan dari sejumlah mahasiswi yang merasa resah. Terkait dengan seorang yang dulu dikenal sebagai mahasiswa namun sekarang berpenampilan laiknya perempuan dan menggunakan toilet putri saat berada di kampus.
"Sebenarnya peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah, terutama dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan (mahasiswa) itu mempunyai gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," ungkapnya.
"Itu mereka (mahasiswi) menjadi sangat resah kemudian menyampaikan itu kepada kami, itu sudah beberapa waktu yang lalu kemudian kami memikirkan itu dan kemudian kita terbitkan surat edaran," imbuhnya.
Melalui surat edaran ini, Sugeng berharap dapat menjadi dasar untuk melakukan tindaklanjut terkait keresahan para mahasiswinya tersebut. Pihak kampus sendiri tak ingin gegabah dalam mengambil tindakan atas persoalan ini.
Baca Juga: Kecewa Kinerja Dua Periode, Jokowi Dinobatkan Sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan
"Ya sebenarnya kita ingin ada pendekatan yang lebih secara personal lebih baik," ucapnya.
Agar tidak kemudian justru seseorang terdampak hingga terdiskreditkan atas persoalan tersebut. Sehingga langkah persuasif diharap dapat dilakukan dengan terbitnya surat edaran ini.
Tanpa kemudian harus menyudutkan satu pihak hingga membuat seseorang merasa tersisihkan di kampus. Sugeng menegaskan bahwa larangan itu terkait dengan aktivitas LGBT yang ada di kampus saja.
"Iya aktivitas yang di kampus karena bagaimana pun kami perlu membuat peraturan-peraturan yang masih tetap berdasarkan gender salah satunya seperti itu. Misalkan toiletnya ya kita hanya menyediakan toilet putra dan putri, misalnya nanti tempat wudhu di masjid ya putra dan putri, itu kan nanti harus jelas, kita tidak bisa membuat hal yang baru untuk khusus mereka ya, belum bisa," tandasnya.
"Jadi peraturan itu memang berlakunya untuk internal Fakultas Teknik, yang kita larang itu sebenarnya aktivitas itu di Fakultas Teknik sehingga kita tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi itu misalnya kuliah dan sebagainya," imbuhnya.
Sugeng menambahkan surat edaran itu sudah berlaku per 1 Desember 2023 kemarin. Pihak rektorat pun disebut telah mengetahui terkait dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Menakar Debat Capres, Pakar: Prabowo Subianto Keteteran, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Responsif Bahas Program Kerja
-
Momen 'Manipulasi' Jokowi Terima Kajian dan Sertifikat Alumnus UGM Paling Memalukan
-
Soroti Ketidakhadiran Gibran di Acara Dialog Cawapres TVOne, Ketua BEM-KM UGM: Wujud Kepengecutan Intelektual
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup