SuaraJogja.id - Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran terkait dengan Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan kampus FT UGM. Surat edaran tersebut bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan ditandatangani langsung oleh Dekan FT UGM, Selo.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia," tulis surat edaran itu seperti yang dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Dalam surat edaran itu dituliskan pula FT UGM dapat memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Sugeng Sapto Surjono menuturkan bahwa surat edaran itu telah melalui diskusi panjang. Termasuk dengan meminta pendapat dan pandangan beberapa pihak terkait aturan tersebut.
"Intinya bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama sudah kita diskusikan dan konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun di universitas," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, peraturan ini ditertibkan usai pihak kampus mendapat laporan dari sejumlah mahasiswi yang merasa resah. Terkait dengan seorang yang dulu dikenal sebagai mahasiswa namun sekarang berpenampilan laiknya perempuan dan menggunakan toilet putri saat berada di kampus.
"Sebenarnya peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah, terutama dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan (mahasiswa) itu mempunyai gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," ungkapnya.
"Itu mereka (mahasiswi) menjadi sangat resah kemudian menyampaikan itu kepada kami, itu sudah beberapa waktu yang lalu kemudian kami memikirkan itu dan kemudian kita terbitkan surat edaran," imbuhnya.
Melalui surat edaran ini, Sugeng berharap dapat menjadi dasar untuk melakukan tindaklanjut terkait keresahan para mahasiswinya tersebut. Pihak kampus sendiri tak ingin gegabah dalam mengambil tindakan atas persoalan ini.
Baca Juga: Kecewa Kinerja Dua Periode, Jokowi Dinobatkan Sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan
"Ya sebenarnya kita ingin ada pendekatan yang lebih secara personal lebih baik," ucapnya.
Agar tidak kemudian justru seseorang terdampak hingga terdiskreditkan atas persoalan tersebut. Sehingga langkah persuasif diharap dapat dilakukan dengan terbitnya surat edaran ini.
Tanpa kemudian harus menyudutkan satu pihak hingga membuat seseorang merasa tersisihkan di kampus. Sugeng menegaskan bahwa larangan itu terkait dengan aktivitas LGBT yang ada di kampus saja.
"Iya aktivitas yang di kampus karena bagaimana pun kami perlu membuat peraturan-peraturan yang masih tetap berdasarkan gender salah satunya seperti itu. Misalkan toiletnya ya kita hanya menyediakan toilet putra dan putri, misalnya nanti tempat wudhu di masjid ya putra dan putri, itu kan nanti harus jelas, kita tidak bisa membuat hal yang baru untuk khusus mereka ya, belum bisa," tandasnya.
"Jadi peraturan itu memang berlakunya untuk internal Fakultas Teknik, yang kita larang itu sebenarnya aktivitas itu di Fakultas Teknik sehingga kita tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi itu misalnya kuliah dan sebagainya," imbuhnya.
Sugeng menambahkan surat edaran itu sudah berlaku per 1 Desember 2023 kemarin. Pihak rektorat pun disebut telah mengetahui terkait dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Menakar Debat Capres, Pakar: Prabowo Subianto Keteteran, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Responsif Bahas Program Kerja
-
Momen 'Manipulasi' Jokowi Terima Kajian dan Sertifikat Alumnus UGM Paling Memalukan
-
Soroti Ketidakhadiran Gibran di Acara Dialog Cawapres TVOne, Ketua BEM-KM UGM: Wujud Kepengecutan Intelektual
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka