SuaraJogja.id - Sebanyak 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan (brong)" pada pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum 2024 yang dimulai pada 21 Januari.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan hari ini, Polres Kulon Progo bersama laskar partai politik di Kulon Progo menyepakati pelaksanaan kampanye terbuka, koordinator atau ketua laskar bisa mengimbau kepada anggotanya tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan.
Knalpot brong ini sangat signifikan menjadi pemicu terjadi gesekan dengan warga atau pun dengan kelompok lain.
"Kesepakatan ini berjalan lancar, dan mereka menandatangani deklarasi 'Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan' pada Pemilu 2024," kata Nunuk Setiyowati usai deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo.
Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan kampanye masih menggunakan knalpot brong, maka Polres Kulon Progo akan menggunakan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, langkah tersebut dikoordinasikan dengan ketua laskar.
"Kami akan melakukan komunikasi dengan laskar parpol supaya tidak ada salah paham soal larangan penggunaan knalpot brong," katanya.
Nunuk mengatakan sosialisasi tak hanya dilakukan pada laskar parpol, tetapi juga para pelaku usaha otomotif agar tidak menjual knalpot blombongan.
Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulon Progo.
Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke laskar parpol hingga masyarakat soal knalpot brong.
Baca Juga: Tragis, Nenek Asal Kulon Progo Tewas Tertemper Kereta Api, Diduga Sengaja Berjalan di Atas Rel
Jika nantinya masih ada temuan, maka langkah penindakan akan diambil.
"Tapi kami tetap mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Sementara itu Ketua Laskar AMPI Kulon Progo Awang Himawan mengatakan deklarasi "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan" dalam kampanye Pemilu 2024 yang perlu digarisbawahi, yakni alasan laskar parpol menggunakan knalpot brong karena untuk menarik perhatian masyarakat. Kalau kampanye terbuka biasa-biasa saja, tanpa knalpot brong tidak akan banyak masyarakat yang tertarik atau datang dalam kegiatan kampanye terbuka.
"Pemilu itu adalah kegiatan lima tahunan, kalau sekiranya ada kesepakatan dengan laskar dan pemuda, alangkah baik. Namun kalau ini bentuk imbauan, mau tidak mau harus sepakat," katanya.
Ketua BSM Kulon Progo Sandri mengatakan secara pribadi, dirinya sepakat larangan penggunaan knalpot brong dalam kampanye terbuka. Kendala teknis di lapangan, anggota laskar akan banyak yang kecewa.
"Saya sepakat atas nama pribadi, tapi untuk anggota laskar belum tahu. Namun saya akan mengimbau kepada anggota," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan