SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri akhirnya melimpahkan para tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada tujuh tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Made Redi mengatakan pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa match fixing tersebut. Penuntasan penyidikan tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara atau P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada tanggal 16 Januari 2024.
"Berdasarkan aturan dari KUHP kami dari satgas anti mafia bola harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," kata Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
"Adapun tahap dua yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana memang terjadi di wilayah hukum Sleman," imbuhnya.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pengaturan Skor saat PSIM Yogyakarta vs Malut United, Manajemen Angkat Bicara
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Tujuh orang tersangka yang dilimpahkan itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37) sebagai pihak yang memberi suap. Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
"Kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka terdiri tiga tersangka pemberi uang suap dan empat tersangka menerima uang suap. Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," terangnya.
Disampaikan Redi, kasus match fixing tersebut memang memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman. Dari tujuh tersangka itu dua di antaranya diketahui punya keterkaitan langsung dengan klub berjuluk Super Elang Jawa tersebut.
"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut. Inisial yang terlibat DRN sama KM," ungkapnya.
Redi memastikan Satgas Anti Mafia Bola masih akan mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan selanjutnya, tak menutup kemungkinan pemeriksaan dari pihak-pihak klub PSS Sleman pun akan dilakukan kembali.
"Nanti ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
-
Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Punya Jejak Cemerlang, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Jadi Ketum PERBANAS 20242028
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
-
Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini
-
Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?