SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta membuka layanan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) saat hari pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini sebagai salah satu upaya mendukung kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan pihaknya akan membuka layanan KTP-el mulai dari pukul 07.00-14.00 WIB. Pelayanan rekam dan cetak KTP-el itu ditujukan kepada penduduk Kota Yogyakarta dan sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024.
"Salah satu peran dari Disdukcapil terhadap suksesnya Pemilu di 2024 ini adalah meyakinkan bahwa seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta yang sudah wajib untuk memilih berarti tujuh belas tahun ke atas mempunyai KTP elektronik," kata Septi, Sabtu (10/2/2024).
Disampaikan Septi, selain undangan dari KPU, KTP-el merupakan salah satu syarat untuk melakukan pemungutan suara. KTP-el merupakan sebuah syarat wajib yang harus dibawa oleh warga untuk melakukan pemungutan suara di TPS.
Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta membuka layanan rekam dan cetak KTP-el saat hari pemungutan suara di Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta. Sebagai contoh pada tanggal 14 Februari itu ada warga penduduk Kota Yogyakarta yang usianya tepat 17 tahun dan sudah rekam data KTP.
Namun saat itu yang bersangkutan belum mendapat KTP-el karena baru bisa dicetak saat warga itu tepat berusia 17 tahun. Pasalnya memang sesuai aturan, sejak usia 16 tahun warga sudah bisa direkam data untuk KTP-el.
"Kalau kami tidak membuka (layanan), dia (warga 17 tahun tepat saat Pemilu) tidak bisa melakukan pemungutan suara di TPS karena tidak punya KTP-el. Sehingga dengan alasan itu kami dari Pemkot Yogya dalam hal ini Disdukcapil membuka layanan (KTP-el) dalam artian agar Pemilu sukses dan lancar," tuturnya.
Pelayanan KTP-el saat Pemilu itu juga untuk penduduk Kota Yogyakarta yang KTP-el hilang maupun rusak. Septi menuturkan persyaratan untuk rekam maupun cetak KTP-el adalah usia minimal 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga.
Sementara untuk KTP-el rusak dilengkapi membawa KTP-el rusak dan yang hilang membawa surat kehilangan kepolisian. Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan harus sudah mempunyai KTP elektronik dan membawa telepon seluler android maupun iOs.
Sekitar 20 petugas Disdukcapil Kota Jogja akan disiapkan untuk memberikan pelayanan saat hari pencoblosan mendatang. Sistem sif akan diberlakukan bagi para petugas agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu ada sekitar 2.000 keping blangko KTP-el yang disiapkan untuk pelayanan cetak. Ditambahkan Septi, pihaknya telah melakukan pelayanan rekam data bagi KTP-el pemula sejak setahun lalu.
Berita Terkait
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
Cerita Mantan Pelatih NAC Breda Nikmati Musim Perdana di Liga Indonesia
-
Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional
-
Bawa Nama PSIM Yogyakarta, Rahmatzoda Merasa Terhormat Kembali ke Timnas Tajikistan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi