Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 15 Februari 2024 | 16:18 WIB
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih menyampaikan tentang PSU di Yogyakarta, Kamis (15/2/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - KPU DIY meminta panitia pengawas (panwas) di tingkat kecamatan untuk segera gerak cepat melakukan laporan bila terjadi masalah saat pemungutan suara di TPS-TPS. Hal ini penting mengingat persoalan yang terjadi bisa mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Ulang Suara (PSU).

Contohnya dalam kasus pencoblosan kertas suara pilpres dari 21 orang di TPS 126 Caturtunggal, Depok. Padahal mereka yang berasal dari luar DIY tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kita menunggu rekomendasi dari panwas dan setelah itu dikaji oleh KPU kabupaten/kota dan kita baru setelah itu disimpulkan akan PSU atau tidak," papar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih di Yogyakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurut Tri, saat ini pihaknya menunggu data dari kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU. Sebab saat ini ada TPS yang belum menyelesaikan proses penghitungan suara.

Bila nantinya laporan dari panwas kecamatan masuk maka Bawaslu kabupaten/kota diminta segera melakukan kajian. Hasil dari kajian itu yang nantinya menentukan PSU dilakukan atau tidak.

"Jadi semuanya masih menunggu proses itu," tandasnya.

Tri menambahkan ada sejumlah indikator yang menetapkan PSU perlu dilakukan. Diantaranya ditemukan kasus pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu ada orang yang tidak berhak memilih namun memaksakan untuk menggunakan hak suaranya.

"Misalnya orang yang ber-ktp atau tidak memiliki ktp tapi gak terdaftar pemilih menggunakan hak pilih itu juga potensi psu. Kalau yang lain misalnya pembukaan kotak pas mau pemungutan gak sesuai standar," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More