SuaraJogja.id - KPU DIY meminta panitia pengawas (panwas) di tingkat kecamatan untuk segera gerak cepat melakukan laporan bila terjadi masalah saat pemungutan suara di TPS-TPS. Hal ini penting mengingat persoalan yang terjadi bisa mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Ulang Suara (PSU).
Contohnya dalam kasus pencoblosan kertas suara pilpres dari 21 orang di TPS 126 Caturtunggal, Depok. Padahal mereka yang berasal dari luar DIY tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kita menunggu rekomendasi dari panwas dan setelah itu dikaji oleh KPU kabupaten/kota dan kita baru setelah itu disimpulkan akan PSU atau tidak," papar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih di Yogyakarta, Kamis (15/2/2024).
Menurut Tri, saat ini pihaknya menunggu data dari kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU. Sebab saat ini ada TPS yang belum menyelesaikan proses penghitungan suara.
Bila nantinya laporan dari panwas kecamatan masuk maka Bawaslu kabupaten/kota diminta segera melakukan kajian. Hasil dari kajian itu yang nantinya menentukan PSU dilakukan atau tidak.
"Jadi semuanya masih menunggu proses itu," tandasnya.
Tri menambahkan ada sejumlah indikator yang menetapkan PSU perlu dilakukan. Diantaranya ditemukan kasus pemilih yang mencoblos atau menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu ada orang yang tidak berhak memilih namun memaksakan untuk menggunakan hak suaranya.
"Misalnya orang yang ber-ktp atau tidak memiliki ktp tapi gak terdaftar pemilih menggunakan hak pilih itu juga potensi psu. Kalau yang lain misalnya pembukaan kotak pas mau pemungutan gak sesuai standar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Hati-Hati! Deepfake dan Voice Cloning Makin Marak, Warga Diimbau Lebih Waspada
-
Kota Jogja Segera Perbanyak Titik Sekolah Lansia, Dorong Kemandirian Warga Lanjut Usia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siapkan Berbagai Promo Spesial Sambut Tahun Baru 2026
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?