SuaraJogja.id - Puluhan massa menggelar aksi teatrikal bertajuk Sinau Matematika bersama KPU di kantor KPU DIY, Selasa (20/2/2024). Mengenakan seragam SD, massa menampilkan kegiatan belajar Matematika bersama salah satu guru.
Massa membawa spanduk bertuliskan "SD Negeri Koplak". Spanduk bertuliskan "Program Kejar Paket Kekuasaan" dengan poin-poin Belajar Cara Cepat Mengubah Konstitusi, Belajar Kiat Mudah Meraup Suara Pemilu, Belajar Cuek Meski Melanggar Kode Etik, Belajar Memperalat Aparat, Untuk Kepentingan Dinasti Politik Keluarga dan Kelompok
Belajar Melanggengkan Kekuasaan.
Massa mengklaim tidak berafiliasi dengan capres/cawapres manapun. Meski dalam aksi tersebut, sejumlah massa mengenakan kaos bertuliskan dukungan capres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.
"Kami datang atas nama rakyat yogyakarta pro demokrasi dan menjaga konstitusi, datang ke kpu untuk menyampaikan aspirasi keprihatinan kami bahwa pemilu kali ini benar-benar pemilu yang sangat gila yang mana kecurangan sangat nyata di depan kita," papar Agus Becak, salah satu koordinator aksi ditemui di lokasi, Selasa.
Meski tak menyebutkan kecurangan yang terjadi, Agus menyatakan, KPU harus bertindak jujur dan adil (jurdil) dalam penghitungan suara. Sehingga pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Agus mengatakan massa yang pro demokrasi tidak terima dengan pemilu yang seperti ini. Karenanya mereka menggelar aksi teatrikal kegiatan belajar-mengajar sebagai simbol mengajari kembali KPU tentang penghitungan suara.
"Ini bukan masalah paslon 01, 02, atau 03 tapi ini adalah bagaimana kita menjaga demokrasi Indonesia, menjaga konstitusi. Kami mengingatkan kpu belajar kembali matematika SD," tandasnya.
Agus menambahkan, massa menuntut pemilu yang jurdil. Kecurangan yang terjadi menurutnya telah banyak dilaporkan di media massa. Bila terbukti ada kecurangan maka mereka menuntut dilakukannya pemilu ulang.
"Kalau terbukti kecurangan-kecurangan ini maka kami memohon pemilu diulang kembali," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum
-
Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan
-
KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU
-
Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari
-
Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku