SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi dua terdakwa Waliyin dan Ridduan atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY. Dua terdakwa sendiri divonis hukuman mati.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," tegas Majelis Hakim Cahyono saat persidangan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Justru, kata Cahyono, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
Selain aksi para terdakwa yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Cahyono mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.
"Menimbang berdasarkan keadaan-keadaan yang memberatkan maka majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati," tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang dilakukannya tersebut. Dua terdakwa divonis pidana mati.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Selain itu hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Kerja Sama Waskita Karya - Kejati DIY: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum
-
Sultan HB X Curhat di DPR: ASN di DIY Belum Cukupi Kebutuhan, Ada Formasi Kosong Tak Ada Pelamar
-
Dana Keistimewaan DIY Lahirkan 4 Film Pendek, Siap Menggugah Hati dan Pikiran!
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Baru 14 TKM Beroperasi di Malioboro, Hasto Desak OPD Tambah Hingga Titik Nol Km
-
Gojek Hadirkan Kembali Yuk Liburan Untuk Menyambut Libur Sekolah
-
BRI Perkuat Klaster Susu Ponorogo, UMKM Makin Sejahtera dan Produktif
-
KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
-
Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?