SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi dua terdakwa Waliyin dan Ridduan atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY. Dua terdakwa sendiri divonis hukuman mati.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," tegas Majelis Hakim Cahyono saat persidangan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Justru, kata Cahyono, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
Selain aksi para terdakwa yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Cahyono mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.
"Menimbang berdasarkan keadaan-keadaan yang memberatkan maka majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati," tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang dilakukannya tersebut. Dua terdakwa divonis pidana mati.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Selain itu hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Kapolda DIY Siap Usut Tuntas, Rheza Sendy Pratama Tewas Penuh Luka Misterius
-
Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Tewas dengan Luka Misterius Saat Demo, Kapolri Janjikan Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi
-
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga