SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat DIY pada Pemilu tahun 2024. Rekapitulasi ini digelar selama dua hari yakni 4-5 Maret 2024.
"Ya kalau untuk rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi DIY ini kita jadwalkan dua hari ya mulai hari ini sampai dengan besok," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, ditemui di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (4/3/2024).
Diharapkan penyelenggaraan yang dilakukan selama dua hari ini dapat merampungkan semua rekapitulasi di lima kabupaten/kota yang ada di DIY.
"Sehingga karena kita hanya merekap dari hasil tingkat kabupaten kita rekap di sini kalau lancar semua selesai dua hari. Karena yang paling lama itu penandatanganan berita acara, paling lama itu," ucapnya.
Disampaikan Shidqi, tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi ini salah satu tahapan pokok dalam pemilu. Sebelum nanti memasuki tahap penetapan hasil pemilu serta pengucapan sumpah.
Nantinya, rekapitulasi akan dilakukan dengan membacakan hasil pleno dari masing-masing kabupaten/kota. Dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dilanjutkan DPR, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
"Kita akan bacakan nanti Sleman kemudian berurutan, Kota (Jogja), Kulon Progo, kemudian ya fleksibel sih, per wilayah kabupaten dulu kabupaten kita bacakan," tuturnya.
Terkait dengan sengketa pemilu sendiri, kata Shidqi, bisa diajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya setelah penetapan hasil pemilu di tingkat nasional.
"Ya tentu kalau tidak puas dengan hasil pemilu bisa dilakukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Nanti ditetapkan hasil pemilu di tingkat nasional maka ada waktu 3 hari oleh peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak puasnya dengan hasil pemilu. Itu terbuka, diakui dan diatur oleh undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menuturkan hampir dipastikan tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) lagi saat ini. Kendati demikian, pihaknya masih akan melihat dinamika di lapangan.
Berita Terkait
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan