SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi memastikan tidak ada dampak signifikan terkait saksi-saksi dari paslon tertentu yang menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Tahapan tetap bisa dilanjutkan.
"Nggak masalah, nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," kata Shidqi, ditemui usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa dikutip Rabu (6/3/2024).
Shidqi tidak mempermasalahkan keberatan para saksi yabg enggan untuk tanda tangan tersebut. Alasan penolakan penandatanganannya itu dapat disampaikan dalam form kejadian khusus dan memang sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Nggak [berpengaruh] tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam, kejadian [khusus] keberatan saksi yang nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
Diketahui saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Shidqi menuturkan untuk saksi dari paslon 03 memang sudah konsisten ogah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara itu dari level bawah. Mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
"[Saksi] 03 dari kecamatan dari kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan. Sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penolakan tanda tangan berita acara oleh saksi 01 itu didasari pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Bukan menyoal kepada hal teknis lainnya.
"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," terangnya.
Keberatan saksi-saksi dari kedua paslon itu untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi itu, dikatakan Shidqi memang tidak jauh berbeda.
"Ya hampir sama lah, kalau 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," ujar dia.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan