SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Belasan tersangka itu terdiri dari kepala rutan hingga petugas biasa.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti penetapan belasan tersangka tersebut. Menurutnya KPK tak bisa hanya berhenti pada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saja.
"Tentu KPK tidak bisa berhenti pada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pengawas KPK jumlah pegawai yang terlibat dalam pungli di rutan KPK 90 orang," kata Zaenur, Selasa (19/3/2024).
"Jadi tentu publik masih menunggu sisanya dari mereka-mereka yang terlibat ini untuk diproses hukum secara pidana oleh KPK," imbuhnya.
Selain proses hukum pidana yang bisa segera dilakukan, disampaikan Zaenur, ada proses disiplin yang juga dapat dilakukan. Proses disiplin itu dilakukan oleh kesekjenan KPK dengan dibantu oleh Inspektorat Jenderal maupun tim yang dibentuk oleh Sekjen.
Ia mendesak pihak-pihak tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi dispilin. Dalam hal ini berupa pemberhentian terhadap semua mereka yang terlibat dalam pungli di rutan KPK.
"Jadi ya sekali lagi memang tidak bisa hanya berhenti di 15 orang ini. Meskipun mungkin yang lain-lain punya peran yang lebih kecil. Tetapi ya semua harus diproses gitu," tegasnya.
Perbuatan yang dilakukan para pegawai rutan KPK itu tidak saja melanggar pidana. Terlepas dari ringan atau tidak perbuatan itu, namun tidak menghilangkan fakta pungli dilakukan di institusi pemberantasan korupsi.
"Maka tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan perbuatan-perbuatan mereka. Ini kan satu ironi yang sangat memprihatinkan, korupsi dilakukan di lembaga pemberantasan korupsi. Sehingga harus benar-benar ditegakkan hukum dengan tegak dan keras," ujarnya.
Tetapkan 15 Tersangka
Adapun para tersangka dalam kasus ini terdiri dari para petugas rutan KPK dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Mereka adalah Karutan KPK Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
Modusnya para pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara