SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Belasan tersangka itu terdiri dari kepala rutan hingga petugas biasa.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti penetapan belasan tersangka tersebut. Menurutnya KPK tak bisa hanya berhenti pada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saja.
"Tentu KPK tidak bisa berhenti pada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pengawas KPK jumlah pegawai yang terlibat dalam pungli di rutan KPK 90 orang," kata Zaenur, Selasa (19/3/2024).
"Jadi tentu publik masih menunggu sisanya dari mereka-mereka yang terlibat ini untuk diproses hukum secara pidana oleh KPK," imbuhnya.
Selain proses hukum pidana yang bisa segera dilakukan, disampaikan Zaenur, ada proses disiplin yang juga dapat dilakukan. Proses disiplin itu dilakukan oleh kesekjenan KPK dengan dibantu oleh Inspektorat Jenderal maupun tim yang dibentuk oleh Sekjen.
Ia mendesak pihak-pihak tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi dispilin. Dalam hal ini berupa pemberhentian terhadap semua mereka yang terlibat dalam pungli di rutan KPK.
"Jadi ya sekali lagi memang tidak bisa hanya berhenti di 15 orang ini. Meskipun mungkin yang lain-lain punya peran yang lebih kecil. Tetapi ya semua harus diproses gitu," tegasnya.
Perbuatan yang dilakukan para pegawai rutan KPK itu tidak saja melanggar pidana. Terlepas dari ringan atau tidak perbuatan itu, namun tidak menghilangkan fakta pungli dilakukan di institusi pemberantasan korupsi.
"Maka tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan perbuatan-perbuatan mereka. Ini kan satu ironi yang sangat memprihatinkan, korupsi dilakukan di lembaga pemberantasan korupsi. Sehingga harus benar-benar ditegakkan hukum dengan tegak dan keras," ujarnya.
Tetapkan 15 Tersangka
Adapun para tersangka dalam kasus ini terdiri dari para petugas rutan KPK dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Mereka adalah Karutan KPK Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
Modusnya para pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
-
KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Saat Pemeriksaan Besok
-
Tak Ambil Pusing Kubu Hasto Laporkan Penyidik ke Dewas, KPK: Silakan dengan Bukti
-
Dibui Bareng Suami Gegara Korupsi, Mbak Ita Raih Upeti Rp2,4 M dari Iuran Sukarela Pegawai Bapenda Semarang
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali