Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:50 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

SuaraJogja.id - Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono memastikan eks Hakim Danu Arman yang sempat dipecat lantaran menggunakan sabu sudah kembali bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak sekitar tiga bulan lalu. Bukan sebagai hakim, Danu kini bertugas sebagai analis perkara peradilan.

"Tidak [posisi bukan hakim], dari hakimnya kan sudah diberhentikan," kata Setyawan, Selasa (19/3/2024).

Disampaikan Setyawan, eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten itu dimutasi sebagai ASN ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta tertanggal 27 November 2023 lalu. Sedangkan yang bersangkutan sudah mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Saat ini yang bersangkutan menyandang jabatan fungsional sebagai analis perkara peradilan. Bukan lagi sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Jadi dia sebagai staf ya sekarang, sebab dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan tugasnya ya melaksanakan tugas-tugas administrasi peradilan, yang dibebankan oleh atasannya, oleh Panitera, kemudian melalui Panitera Muda. Jadi menyelenggarakan administrasi peradilan, administrasi perkara," terangnya.

Selain itu, Setyawan mengakui memberikan tugas-tugas lain kepada Danu. Hal itu melihat pengalamannya sebagai hakim selama ini.

"Terus saya juga sebagai pimpinan juga mengambil kebijaksanaan, karena saudara Danu itu punya kapasitas sebagai seorang hakim juga saya manfaatkan untuk meneliti putusan-putusan banding yang akan dikirim ke pengadilan pengaju," ujarnya.

"Dikoreksi, teliti dulu dia, barang kali ada kesalahan. Jadi putusan akhirnya, putusan yang dikirim ke pengadilan negeri pengaju itu sudah clear artinya, diharapkan tidak ada kesalahan lagi," imbuhnya.

Kendati Danu diketahui memiliki catatan yang kurang baik, kata Setyawan, ia sebagai pimpinan memiliki tanggung jawab untuk menjadikan yang bersangkutan lebih baik. Apalagi masa pensiun Danu yang masih panjang.

"Sebagai pimpinan tentu merasa punya tanggung jawab, tanggung jawab bahwa dia punya masa lalu yang kurang baik, ya saya harus berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan yang bersangkutan ini menjadi lebih baik. Tidak mengulangi ksalahan masa lalunya," tuturnya.

Dipecat Akibat Nyabu

Diketahui eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023) lalu. Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.

Kemudian saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).

Load More