SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio masih mendalami kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Hingga saat ini tersangka HMR (30) yang telah ditangkap belum mau mengungkap pemicu awal percekcokannya dengan korban.
Diketahui sementara ini motif tersangka nekat melakukan pembunuhan yakni akibat tersulut emosi usai terlibat cekcok dengan korban. Pertengkaran itu terjadi saat tersangka juga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
Namun belum diketahui apa yang menjadi pemicu awal keduanya terlibat cekcok tersebut. Apalagi antara korban dan tersangka baru bertemu setelah kenal lewat media sosial.
"Itu yang sampai saat ini tersangka masih belum mau [mengungkap] secara detail. Belum mau mengaku [pemicu cekcok]," kata Probo, Kamis (21/3/2024).
Sejauh ini, diungkapkan Probo, tersangka nekat melakukan pembunuhan setelah korban mengancam bakal berteriak saat itu. Ancaman itu lantas membuat tersangka melakukan penusukan kepada korban.
"Penyebabnya korban mengancam mau teriak kemudian tersangka melakukan penusukan," ucapnya.
Probo memastikan pasal yang disangkakan terhadap tersangka masih tetap sama. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera melakukan rekonstruksi peristiwa tersebut.
Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
"Sangkaan pasal tetap, rekonstruksi rencana secepatnya," imbuhnya.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.
Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.
Berita Terkait
-
SRAWUNG CAMP 2026: Menumbuhkan Kebersamaan dan Potensi Generasi Muda
-
Jean-Paul Van Gastel Betah Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak bersama PSIM Yogyakarta
-
Pesona Desa Wisata Krebet Bantul: Surga Tersembunyi yang Cocok Jadi Destinasi Touring Akhir Pekan
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana