SuaraJogja.id - Dua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul yang kepergok berbuat asusila di ruang guru akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Kedua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap melanggar disiplin PNS.
Dua oknum guru tersebut adalah EAB (37) dan BDNC (39). Keduanya terpergok oleh siswanya sendiri saat berbuat tak senonoh di ruang guru. Beberapa bulan yang lalu, dua oknum guru ini berbuat tak senonoh saat jam pelajaran ekstra kurikuler karawitan berlangsung.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan mulai hari ini kedua oknum guru tersebut resmi dia pecat. Dua oknum guru itu dipecat karena telah melanggar disiplin ASN.
"Hari ini ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).
Pensiunan TNI AD ini menandaskan sikapnya bakal bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar. Semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Oleh karena itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) dan bekerja sesuai aturan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan itu ditujukan kepada dua guru SD berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu. Dia menepis anggapan jika pihaknya tidak tegas terhadap aturan.
"Semua itu perlu waktu untuk memprosesnya. Dan tadi Pak Bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ujarnya.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.
"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.
Berita Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil