SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengungkap pemicu cekcok berujung kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Disebutkan cekcok itu berawal dari pembatalan kencan dari korban kepada tersangka.
"Terjadinya cekcok awalnya dia [tersangka] menggunakan media sosial untuk kencan tapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok. Akhirnya marah," ujar Probo usai rekonstruksi, Senin (1/4/2024).
Disampaikan Probo, tersangka HMR (30) dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat pertengkaran terjadi. Kondisi tersebut yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban.
"Lah awalnya kan korban ini minum air arak dulu. Jadi ya karena pembatalan saja, pembatalan kencan tadi," terangnya.
Korban sendiri, kata Probo, baru sekali itu datang ke kos tersangka. Berdasarkan rekonstruksi kasus tersebut tidak ada upaya pemerkosaan dari tersangka terhadap korban.
"Tidak ada, tidak ada pemerkosaan, persetubuhan juga tidak ada," ucapnya.
Rekonstruksi kasus tersebut sendiri telah digelar di TKP atau kos tersangka tempat dimana ia menghabisi nyawa korban. Tersangka HMR (30) berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.
Total ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai dari awal penjemputan korban hingga tersangka yang kabur.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.
Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.
Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Transfer PSIM Yogyakarta Makin Ugal-ugalan, Kini Boyong Bek Timnas Tajikistan
-
3 Klub BRI Liga 1 yang Jor-joran Belanja Jelang Musim Baru, Persib Bandung Ugal-ugalan
-
PSIM Yogyakarta Makin Gaspol, Kini Rekrut Dua Bintang Liga 1
-
Sidang Vonis Anak Terduga Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Digelar Secara Terbuka
-
Ngerinya PSIM Yogyakarta! Boyong 5 Pemain Sekaligus, Ada Eks Timnas Indonesia
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku