Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 01 April 2024 | 13:44 WIB
Sejumlah petugas kepolisian menjalani rekonstruksi bersama tersangka pembunuhan perempuan di Kotabaru yang digelar di Jalan Krasak, Kotabaru, Senin (1/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menyebut ada empat luka tusukan mematikan di leher korban pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Jalan Krasak, Kotabaru, Kota Jogja. Hal ini terungkap usai polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

"Di perut sini ada satu [tusukan], di tangan satu, di hasil otopsi juga dikatakan oleh kedokteran forensik ada 4 [tusukan] di leher. [Yang paling mematikan] ya tentunya di leher," kata Probo, usai rekonstruksi, Senin (1/4/2024).

Rekonstruksi kasus tersebut sendiri telah digelar di TKP atau kos tersangka tempat dimana ia menghabisi nyawa korban. Tersangka HMR (30) berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.

Total ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai dari awal penjemputan korban hingga tersangka yang kabur.

"Penambahan adegan tidak ada, tadi sudah sesuai. Jadi kita melaksanakan rekonstruksi ini kan berdasarkan keterangan dari saksi, tersangka, dari yang kita temukan di TKP. Nah itu disimpulkan oleh penyidik," ungkapnya.

Dalam rekonstruksi itu dijelaskan, tersangka HMR sempat berupaya menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan. Termasuk barang-barang tersangka yang ada di kos dan terkena darah.

"Kemudian dikumpulin jadi satu dibuang. Ya itu salah satu bagian [upaya mengilangkan barang bukti] itu kan karena dia membuang itu ke tempat sampah dibungkus plastik. Pisaunya dibuang di daerah Cicalengka, dia kan kabur ke sana," terangnya.

Terkait kenaan pasal terhadap tersangka tidak berubah. Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkakan pasal berlapis.

Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.

Load More