Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 03 April 2024 | 19:16 WIB
dua anggota polisi mengecek kondisi tanjakan clongop di Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

"Itu jalan Paralayang. Penghapusan itu hanya untuk moda transportasi kendaraan besar. Karena yang pertama jalannya sempit dan tanjakan curam,” jelas Bayu. 

Dia menerangkan, tiga jalur tersebut dinilai sering menyebabkan kecelakaan kendaraan besar sebab curam. tiga jalur tersebut dilarang untuk dilewati oleh kendaraan besar karena kondisi tanjakannya cukup ekstrim. 

“Kendaraan yang kondisinya kurang fit juga berbahaya melewati jalur tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Digoyang Gempa Magnitudo 5,0, Warga Gunungkidul Banyak yang Tidak Tahu

Load More