SuaraJogja.id - Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan obyek yang ada.
Sebagai informasi, obyek PBB adalah tanah atau bangunan yang menjadi subyek kewajiban pajak. Obyek bumi dalam PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
Sementara itu, obyek bangunan dalam PBB mencakup rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Adapun PBB merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar PBB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Baca Juga: Dijamin Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor obyek PBB.
Sektor tersebut di antaranya adalah perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB diberikan dalam dua kondisi. Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut akan diberikan diskon hingga 75 persen.
Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi diskon hingga 100 persen.
Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Baca Juga: Tanya Sabrina dan Pakai BRImo Membuat Mudik Anda Aman dan Tenang Tahun Ini
Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
BRI Hadirkan Promo Spesial di Beberapa Merchant dalam Memperingati Hari Kartini
-
Komitmen Pemberdayaan Wanita Lewat Program BRI Peduli BRInita
-
Sukseskan Ibadah Haji, BRI Siap Distribusikan Banknotes untuk Living Cost Jamaah Indonesia
-
Tarik Tunai di ATM Pakai Kartu Kredit BRI Bebas Biaya Admin, Begini Caranya
-
Raih Omzet Rp36 Juta Per Bulan, Ini Rahasia Petani Binaan BRI
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen