SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, buka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bagi mantan anggota PPK Pemilu 2024 maupun bagi peserta baru.
"Yang anggota PPK Pemilu 2024 masih bisa daftar, jadi kami buka untuk umum, yang kemarin juga bisa, yang sekarang atau peserta baru juga bisa mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, ketugasan badan ad hoc Pemilu Serentak 2024 yang di dalamnya termasuk anggota PPK telah selesai masa kerjanya per 4 April sehingga bisa mendaftarkan kembali untuk bersaing dengan umum yang bukan bagian dari panitia penyelenggara pemilu.
Baik mantan anggota PPK Pemilu 2024 maupun peserta baru, kata dia, akan mengikuti seleksi tertulis berbasis komputer atau CAT (computer assisted test).
"Justru yang kemarin daftar jadi PPK Pemilu akan kami evaluasi hasil kinerjanya. Kalau yang baru, kami gunakan parameter CAT dan wawancara, kemudian nanti yang lama juga sekaligus saat wawancara kami akan evaluasi kinerjanya pada Pemilu 2024," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada Bantul sejak 23 April hingga 29 April dengan kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan berjumlah lima orang.
"Apabila nanti pada tanggal 29 April jumlahnya masih belum sesuai dengan harapan di masing-masing kecamatan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai 30 April sampai dengan 2 Mei. Selanjutnya kami melakukan penelitian administrasi, yang lolos akan ikuti seleksi tertulis mulai 6 hingga 8 Mei," katanya.
Anggota PPK Pilkada 2024 yang terpilih, kata dia, akan ditetapkan pada tanggal 15 Mei dan pelantikan pada tanggal 16 Mei. Mereka akan bekerja selama 8 bulan atau hingga beberapa bulan setelah pemungutan suara pilkada, 27 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
Berita Terkait
-
Lima dari Enam Nama Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Jogja Lewat Partai Golkar
-
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Pecah Kongsi?, Sunaryanta dan Heri Susanto Sama-sama Daftar Calon Bupati ke Golkar
-
Daftar Pilkada Kota Jogja Lewat Golkar, Heroe Poerwadi Harap Koalisi dengan PAN Berlanjut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik