Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 25 April 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Prioritas Usung Kader Sendiri untuk Pilkada Jogja, PDIP DIY Buka Peluang Gandeng Kandidat dari Parpol Lain

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

Baca Juga: Wakil Ketua DPD Gerindra DIY Daftar Cabup Melalui Golkar Kulon Progo

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Load More