Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:35 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat memberikan keterangan pada awak media di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Pasalnya tahapan yang dilakukan oleh Partai Golkar ini masih terbilang awal. Dalam artian secara aturan pun memang tidak ada yang dilanggar.

"Jadi kalau untuk Pak Singgih itu kan ini masih bakal calon, itu kan isih [masih] baru penjaringan kan, sudah kita cermati aturannya bahwa mundur itu kalau sudah nanti calon, ini masih bacalon," tuturnya.

Selain itu, kata Agus, jabatan Singgih selaku Pj Wali Kota pun akan segera berakhir dalam waktu dekat. Sehingga hal itu bukan menjadi persoalan yang berarti.

"Jadi sebenarnya itu nggak ada yang krusial. Tapi kalau ada hal-hal ini aku baca oh ini salah persepsi. Wong ini masih dirapatkan, masih baru mau survei, jadi belum. Masih internal partai," terangnya.

Baca Juga: Acara Pemerintah jadi Ajang Kampanye Terselubung, Disperindag DIY Pastikan JFW 2024 Aman Politik Praktis

Load More