SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut baru satu orang yang berkonsultasi terkait pencalonan wali kota/wakil wali kota jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah ini.
"Hari ini baru seorang yang mencoba berkonsultasi soal calon perseorangan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Harsya, seseorang yang tidak disebutkan identitas-nya tersebut masih dalam tahap konsultasi awal pencalonan Pilkada 2024 dengan menanyakan mengenai syarat dukungan.
"Konsultasi tentang persyaratan dukungan warga Kota Yogyakarta," ujar Harsya.
Baca Juga: Gerindra dan PPP Resmi Berkoalisi Hadapi Pilkada Kulon Progo
Harsya menuturkan sosialisasi syarat dukungan bakal calon perseorangan telah dilakukan sejak awal Maret 2024, sehingga dipersilakan masyarakat untuk berkonsultasi.
"Kami mempersilakan untuk mulai berkonsultasi, dan mengambil formulir dukungan. Nanti akan kami beri satu master formulir untuk digandakan," ucap dia.
Dengan berkonsultasi, menurut dia, KPU Kota Yogyakarta dapat memberi saran atau informasi manakala terdapat hambatan yang dihadapi.
Bakal calon dari jalur perseorangan, kata Harsya, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) serta memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.
Dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang maka bakal calon perseorangan yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen atau minimal 27.340 dukungan.
Baca Juga: Modal Basis Suara yang Stabil di Gunungkidul, PDIP Jajaki PAN untuk Koalisi dalam Pilkada 2024
Menurut Harsya, masyarakat yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 dapat mengunduh formulir dukungan calon perseorangan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta.
Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP disertai tanda tangan basah, dan diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tugas kami menginformasikan, mensosialisasikan kepada warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya untuk dipilih melalui jalur perseorangan," ujar dia.
Menurut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus dan mulai menerima pemenuhan persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus.
Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September.
Berita Terkait
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo