Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:53 WIB
Sebuah truk melintasi Kali Progo yang diduga membawa material tambang di perbatasan Padukuhan Jomboran, Sleman dan Kulonprogo, DIY, Selasa (19/10/2021) [dok.ist warga Jomboran, Iswanto]

"Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas Keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," ungkapnya.

Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan tersebut atau paling tidak melakukan revisi terkait aturan itu.

"Karenanya pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," sebut dia.

Baca Juga: Buntut Penolakan Kenaikan UKT Mahasiswa, UGM Pastikan Berlakukan SSPU Terbatas

Load More