Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 31 Juli 2024 | 21:05 WIB
Mahfud MD saat memberi keterangan pada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/7/2024). [Hiskia/Suarajogja.id]

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Baca Juga: Perbaiki Asrama Madura di Jogja, Mahfud MD Cerita Sulitnya Cari Donatur

Load More