SuaraJogja.id - Seorang penghuni Asrama Maybrat Papua Barat Daya di Yogyakarta berinisial MS (26) diamankan kepolisian. Hal itu menyusul tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama penghuni asrama tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB dini hari di Asrama Maybrat, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja. Ketika itu, di lokasi ada penghuni asrama sekitar lima orang tengah minum minuman keras di lantai tiga.
Kemudian sekira pukul 10.44 WIB tersangka MS mengingatkan teman-temannya yang ada di asrama untuk tidak mabuk-mabukan. Sebab tersangka MS mulai merasa terganggu dengan perilaku mereka.
MS pun sempat menghubungi ketua asrama untuk memberikan peringatan kepada para penghuni asrama itu. Ketua asrama pun sempat mengecek ke lantai tiga dan pada saat bersamaan telah terjadi keributan.
Baca Juga: Sadis! Berawal dari Mabuk, Pria Ini Dihajar Kakak Beradik Hingga Babak Belur
"Korban dibawa ke lantai bawah agar tidak terjadi keributan. Kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap dan saat itu sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS kepada korban," kata Probo, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya korban merasa ketakutan saat itu. Kemudian berlari dengan kencang ke arah selatan asrama dan saat itu dikejar oleh tersangka MS.
Ada pula dua penghuni asrama lain yang coba ikut mengejar korban dan tersangka MS. Dengan maksud untuk melerai keributan kedua orang tersebut.
"Setelah itu sudah terlihat korban menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri. Jadi setelah dikejar, menurut keterangan tersangka korban menabrak tembok," ungkapnya.
Lalu saksi dan tersangka mendapati kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri. Serta melihat lubang hidung korban mengeluarkan darah namun korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Nahas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hidayatullah kurang lebih 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban lantas diterbangkan ke rumah duka di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.
"[Korban dan tersangka] Saling kenal, tinggal di asrama semua, tidak ada dendam karena semua kenal. Tersangka ada di lantai bawah tidak ikut minum minuman keras hanya mengingatkan," tuturnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti atas peristiwa ini. Mulai dari keterangan para penghuni asrama, rekaman CCTV, serta hasil visum dokter, ditambah dengan botol plastik bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan