SuaraJogja.id - Seorang penghuni Asrama Maybrat Papua Barat Daya di Yogyakarta berinisial MS (26) diamankan kepolisian. Hal itu menyusul tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama penghuni asrama tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB dini hari di Asrama Maybrat, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja. Ketika itu, di lokasi ada penghuni asrama sekitar lima orang tengah minum minuman keras di lantai tiga.
Kemudian sekira pukul 10.44 WIB tersangka MS mengingatkan teman-temannya yang ada di asrama untuk tidak mabuk-mabukan. Sebab tersangka MS mulai merasa terganggu dengan perilaku mereka.
MS pun sempat menghubungi ketua asrama untuk memberikan peringatan kepada para penghuni asrama itu. Ketua asrama pun sempat mengecek ke lantai tiga dan pada saat bersamaan telah terjadi keributan.
"Korban dibawa ke lantai bawah agar tidak terjadi keributan. Kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap dan saat itu sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS kepada korban," kata Probo, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya korban merasa ketakutan saat itu. Kemudian berlari dengan kencang ke arah selatan asrama dan saat itu dikejar oleh tersangka MS.
Ada pula dua penghuni asrama lain yang coba ikut mengejar korban dan tersangka MS. Dengan maksud untuk melerai keributan kedua orang tersebut.
"Setelah itu sudah terlihat korban menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri. Jadi setelah dikejar, menurut keterangan tersangka korban menabrak tembok," ungkapnya.
Lalu saksi dan tersangka mendapati kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri. Serta melihat lubang hidung korban mengeluarkan darah namun korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sadis! Berawal dari Mabuk, Pria Ini Dihajar Kakak Beradik Hingga Babak Belur
Nahas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hidayatullah kurang lebih 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban lantas diterbangkan ke rumah duka di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.
"[Korban dan tersangka] Saling kenal, tinggal di asrama semua, tidak ada dendam karena semua kenal. Tersangka ada di lantai bawah tidak ikut minum minuman keras hanya mengingatkan," tuturnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti atas peristiwa ini. Mulai dari keterangan para penghuni asrama, rekaman CCTV, serta hasil visum dokter, ditambah dengan botol plastik bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD