SuaraJogja.id - Seorang penghuni Asrama Maybrat Papua Barat Daya di Yogyakarta berinisial MS (26) diamankan kepolisian. Hal itu menyusul tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama penghuni asrama tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB dini hari di Asrama Maybrat, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja. Ketika itu, di lokasi ada penghuni asrama sekitar lima orang tengah minum minuman keras di lantai tiga.
Kemudian sekira pukul 10.44 WIB tersangka MS mengingatkan teman-temannya yang ada di asrama untuk tidak mabuk-mabukan. Sebab tersangka MS mulai merasa terganggu dengan perilaku mereka.
MS pun sempat menghubungi ketua asrama untuk memberikan peringatan kepada para penghuni asrama itu. Ketua asrama pun sempat mengecek ke lantai tiga dan pada saat bersamaan telah terjadi keributan.
"Korban dibawa ke lantai bawah agar tidak terjadi keributan. Kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap dan saat itu sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS kepada korban," kata Probo, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya korban merasa ketakutan saat itu. Kemudian berlari dengan kencang ke arah selatan asrama dan saat itu dikejar oleh tersangka MS.
Ada pula dua penghuni asrama lain yang coba ikut mengejar korban dan tersangka MS. Dengan maksud untuk melerai keributan kedua orang tersebut.
"Setelah itu sudah terlihat korban menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri. Jadi setelah dikejar, menurut keterangan tersangka korban menabrak tembok," ungkapnya.
Lalu saksi dan tersangka mendapati kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri. Serta melihat lubang hidung korban mengeluarkan darah namun korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sadis! Berawal dari Mabuk, Pria Ini Dihajar Kakak Beradik Hingga Babak Belur
Nahas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hidayatullah kurang lebih 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban lantas diterbangkan ke rumah duka di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.
"[Korban dan tersangka] Saling kenal, tinggal di asrama semua, tidak ada dendam karena semua kenal. Tersangka ada di lantai bawah tidak ikut minum minuman keras hanya mengingatkan," tuturnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti atas peristiwa ini. Mulai dari keterangan para penghuni asrama, rekaman CCTV, serta hasil visum dokter, ditambah dengan botol plastik bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek