SuaraJogja.id - Seorang penghuni Asrama Maybrat Papua Barat Daya di Yogyakarta berinisial MS (26) diamankan kepolisian. Hal itu menyusul tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama penghuni asrama tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB dini hari di Asrama Maybrat, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja. Ketika itu, di lokasi ada penghuni asrama sekitar lima orang tengah minum minuman keras di lantai tiga.
Kemudian sekira pukul 10.44 WIB tersangka MS mengingatkan teman-temannya yang ada di asrama untuk tidak mabuk-mabukan. Sebab tersangka MS mulai merasa terganggu dengan perilaku mereka.
MS pun sempat menghubungi ketua asrama untuk memberikan peringatan kepada para penghuni asrama itu. Ketua asrama pun sempat mengecek ke lantai tiga dan pada saat bersamaan telah terjadi keributan.
Baca Juga: Sadis! Berawal dari Mabuk, Pria Ini Dihajar Kakak Beradik Hingga Babak Belur
"Korban dibawa ke lantai bawah agar tidak terjadi keributan. Kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap dan saat itu sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS kepada korban," kata Probo, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya korban merasa ketakutan saat itu. Kemudian berlari dengan kencang ke arah selatan asrama dan saat itu dikejar oleh tersangka MS.
Ada pula dua penghuni asrama lain yang coba ikut mengejar korban dan tersangka MS. Dengan maksud untuk melerai keributan kedua orang tersebut.
"Setelah itu sudah terlihat korban menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri. Jadi setelah dikejar, menurut keterangan tersangka korban menabrak tembok," ungkapnya.
Lalu saksi dan tersangka mendapati kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri. Serta melihat lubang hidung korban mengeluarkan darah namun korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Nahas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hidayatullah kurang lebih 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban lantas diterbangkan ke rumah duka di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.
"[Korban dan tersangka] Saling kenal, tinggal di asrama semua, tidak ada dendam karena semua kenal. Tersangka ada di lantai bawah tidak ikut minum minuman keras hanya mengingatkan," tuturnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti atas peristiwa ini. Mulai dari keterangan para penghuni asrama, rekaman CCTV, serta hasil visum dokter, ditambah dengan botol plastik bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Dogiyai Tumpah Ruah di Kampanye MeGe, Optimis Menang Satu Putaran
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci