SuaraJogja.id - Apes nasib pemuda berinisial AB (28) seorang karyawan swasta warga Ngawen, Gunungkidul. Aksinya membobol dua mesin ATM di Kota Jogja berujung hukuman jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan tersangka melakukan aksinya pada 17 Juni 2024 kemarin di dua lokasi. Pertama di mesin ATM di Jogjatronik dan yang kedua di ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Yogyakarta.
Namun aksinya mencoba membobol dua mesin ATM itu berujung sia-sia. Tak mendapatkan uang sepeser pun, AB justru ditangkap polisi akibat percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM, jadi belum bisa mengambil uangnya. Jadi percobaan pencurian dengan pemberatan atau pengerusakan mesin ATM," kata Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Aksi nekat AB itu terungkap setelah dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak tersebut melapor ke Polresta Yogyakarta. Disampaikan Probo, pengerusakan mesin ATM itu terjadi pada hari Senin 17 Juni 2024 pada 4.30 WIB dini hari dan pukul 5.00 WIB dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan, modus operandinya tersangka hendak menarik uang di ATM yang ada di Jogjatronik. Namun kartu ATM miliknya justru tertelan.
"Kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya," ungkapnya.
Setelah merasa mudah membongkar mesin ATM tersebut, justru muncul niat buruk dari pelaku. Pelaku memutuskan untuk mencoba kembali membongkar mesin ATM tersebut guna menguras uang yang ada di dalammya.
Kemudian pelaku mencari mesin ATM lain dan membongkar mesin ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto. Tersangka AB pun sudah menyiapkan alat congkel untuk memuluskan aksinya.
Baca Juga: Baru 50 Ton Sampah Diangkut dari Mandala Krida, Sampah di Kota Jogja Capai 5.000 Ton
"ATM ketelan, terus emosi gimana caranya bongkar itu malah keterusan punya niat, ternyata tidak mudah. Dia pakai tangan sama alat congkel. Tapi kesulitan bedah brangkasnya. Alat sudah disiapkan, jadi niat untuk itu (bobol ATM) mungkin sudah ada," terangnya.
Polisi yang mendapat laporan terkait kerusakan dua mesin ATM di wilayah Kota Jogja langsung melakukan olah TKP. Termasuk menganalisa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga akhirnya berhasil menangkap AB.
"Penerapan pasal, terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, atau pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan