SuaraJogja.id - Apes nasib pemuda berinisial AB (28) seorang karyawan swasta warga Ngawen, Gunungkidul. Aksinya membobol dua mesin ATM di Kota Jogja berujung hukuman jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan tersangka melakukan aksinya pada 17 Juni 2024 kemarin di dua lokasi. Pertama di mesin ATM di Jogjatronik dan yang kedua di ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Yogyakarta.
Namun aksinya mencoba membobol dua mesin ATM itu berujung sia-sia. Tak mendapatkan uang sepeser pun, AB justru ditangkap polisi akibat percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM, jadi belum bisa mengambil uangnya. Jadi percobaan pencurian dengan pemberatan atau pengerusakan mesin ATM," kata Probo saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Aksi nekat AB itu terungkap setelah dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak tersebut melapor ke Polresta Yogyakarta. Disampaikan Probo, pengerusakan mesin ATM itu terjadi pada hari Senin 17 Juni 2024 pada 4.30 WIB dini hari dan pukul 5.00 WIB dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan, modus operandinya tersangka hendak menarik uang di ATM yang ada di Jogjatronik. Namun kartu ATM miliknya justru tertelan.
"Kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya," ungkapnya.
Setelah merasa mudah membongkar mesin ATM tersebut, justru muncul niat buruk dari pelaku. Pelaku memutuskan untuk mencoba kembali membongkar mesin ATM tersebut guna menguras uang yang ada di dalammya.
Kemudian pelaku mencari mesin ATM lain dan membongkar mesin ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto. Tersangka AB pun sudah menyiapkan alat congkel untuk memuluskan aksinya.
Baca Juga: Baru 50 Ton Sampah Diangkut dari Mandala Krida, Sampah di Kota Jogja Capai 5.000 Ton
"ATM ketelan, terus emosi gimana caranya bongkar itu malah keterusan punya niat, ternyata tidak mudah. Dia pakai tangan sama alat congkel. Tapi kesulitan bedah brangkasnya. Alat sudah disiapkan, jadi niat untuk itu (bobol ATM) mungkin sudah ada," terangnya.
Polisi yang mendapat laporan terkait kerusakan dua mesin ATM di wilayah Kota Jogja langsung melakukan olah TKP. Termasuk menganalisa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga akhirnya berhasil menangkap AB.
"Penerapan pasal, terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, atau pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November