Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:22 WIB
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio saat memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dari peristiwa keributan yang terjadi di sebuah klinik kecantikan wilayah Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja.

Keributan yang melukai dua orang itu juga yang disinyalir memicu isu kawasan Babarsari, Depok, Sleman memanas beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan ada dua laporan terkait peristiwa keributan tersebut. Dua laporan itu dibuat oleh masing-masing kelompok yang bertikai.

"Iya [dua kelompok] saling melukai lah. Jadi untuk kasus yang terjadi di Jalan Bhayangkara di depan LBC sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan semua. Dua laporan polisi itu," kata Probo, ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2025).

Baca Juga: Korban Luka Parah, Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Keributan Klinik Kecantikan Jogja

"Jadi saling melapor dan dua-duanya kita tingkatkan penyidikan dan kita sudah melakukan gelar perkara. Setiap dua laporan polisi itu sudah kita tetapkan masing-masing satu tersangka," imbuhnya.

Disampaikan Probo, dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan K. Saat ini polisi masih mencari keberadaan dua tersangka tersebut.

"Tinggal nanti setelah kita tetapkan ini kita akan mencari orang yang sudah kita tetapkan tersangka tersebut," ucapnya.

Terkait pemicu keributan, Probo masih belum bisa merinci secara detail. Pihaknya masih menunggu keterangan dari korban yang masih berada di rumah sakit.

"Korbannya sendiri kan sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa kita mintai keterangan. Kondisi korban masih di rumah sakit, kemarin baru saja siuman tapi belum bisa kita mintai keterangan," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda di Jogja Pakai Mobil Dinas Orang Tuanya untuk Kepentingan Pribadi, Netizen: Copot Aja Jabatan Bapaknya

Terkait dengan kemungkinan ancaman hukuman yang diterapkan, Probo bilang kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Sama-sama [pasal] 170. Nanti kalau korban sudah kita periksa kan siapa saja pelakunya kan akan diketahui," pungkasnya.

Sebelumnya peristiwa itu ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (18/6/2024) malam. Peristiwa tersebut dinarasikan yang membuat wilayah Babarsari, Sleman kembali memanas.

Setidaknya, ada dua orang yang terluka akibat keributan tersebut. Satu orang terluka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, Polresta Sleman memastikan tidak ada gangguan keamanan yang signifikan di kawasan Babarsari, Depok, Sleman. Kepastian ini sekaligus membantah narasi liar di media sosial terkait keamanan di wilayah tersebut.

Diketahui sejumlah unggahan di media sosial ramai diperbincangkan sejak Selasa (18/6/2024) malam. Narasi yang disebarkan bahwa masyarakat diminta untuk menghindari area Babarsari dan sekitarnya akibat ada konflik antar dua kelompok masyarakat.

Narasi itu dibantah langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian. Dia memastikan Babarsari dan sekitarnya masih kondusif dan tidak ada gangguan keamanan sepert yang dimaksud.

"Nggak ada [dampak]. Aman," kata Adrian saat dihubungi, Rabu (19/6/2024) pagi.

Disampaikan Riski, konflik yang dinarasikan itu bahkan tidak terjadi di wilayah Sleman. Justru berada di wilayah Kota Yogyakarta dan tengah ditangani oleh Polresta Yogyakarta.

Load More