Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 12:59 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. [Dok.Antara]

SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara terkait keputusan DPR RI yang merevisi UU Pilkada. Kebijakan mendadak yang menentang putusan MK soal pencalonan Kepala Daerah disebut sebagai disharmonisasi DPR RI.

"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," papar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dikutip Jumat (23/8/2024).

Mu'ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan MK. Apalagi sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang yang berlaku.

DPR sebagai lembaga negara juga mestinya merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan. Selain itu harus mengedepankan kepentingan negara dan rakyat alih-alih kepentingan politik kekuasaan semata.

Baca Juga: Inisiatif Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Alam Ganjar: Saya Enggak Disuruh-suruh Orang Tua

"DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Mu’ti menyebutkan, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

Mereka juga hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.

"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Massa Aksi Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada di Jogja Mulai Bergerak Menuju DPRD DIY

Load More