SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara terkait keputusan DPR RI yang merevisi UU Pilkada. Kebijakan mendadak yang menentang putusan MK soal pencalonan Kepala Daerah disebut sebagai disharmonisasi DPR RI.
"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," papar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dikutip Jumat (23/8/2024).
Mu'ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan MK. Apalagi sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
DPR sebagai lembaga negara juga mestinya merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan. Selain itu harus mengedepankan kepentingan negara dan rakyat alih-alih kepentingan politik kekuasaan semata.
Baca Juga: Inisiatif Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Alam Ganjar: Saya Enggak Disuruh-suruh Orang Tua
"DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Mu’ti menyebutkan, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
Mereka juga hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Massa Aksi Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada di Jogja Mulai Bergerak Menuju DPRD DIY
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan