SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, secara aktif meningkatkan pengawasan selama proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 yang berlangsung di KPU Bantul.
"Kami melakukan pengawasan ketat pada tahapan pendaftaran calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (28/8/2024).
Didik menjelaskan, pengawasan ini sangat penting mengingat dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 disebutkan bahwa potensi kerawanan dapat terjadi jika ada partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang mengajukan lebih dari satu pasangan calon.
"Potensi kerawanan juga dapat muncul jika ada sengketa dalam kepengurusan partai politik terkait dengan pengusulan calon," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa risiko kerawanan bisa terjadi saat verifikasi syarat calon, seperti calon yang memiliki kewarganegaraan ganda atau tidak memenuhi batas usia minimal yang disyaratkan.
Terkait pemenuhan persyaratan calon, Didik menyatakan bahwa ketidaklengkapan dokumen sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dapat menimbulkan kerawanan.
"Bawaslu Bantul juga siap memberikan mekanisme pengajuan sengketa proses kepada parpol yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran hingga penetapan calon," ungkapnya.
Proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Bantul dijadwalkan berlangsung dari 27 - 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada 27 dan 28 Agustus akan ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Didik menekankan pentingnya parpol untuk memastikan kelengkapan dokumen pencalonan, termasuk surat persetujuan dari parpol yang mendukung calon. Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon bupati dan wakil bupati juga perlu dipastikan.
Baca Juga: Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara