Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 September 2024 | 17:30 WIB
Rilis kasus komplotan spesialis pencurian traktor di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Selain satu unit traktor kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor. Hasil curian itu dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel seharga Rp 3,5 juta," ungkapnya. 

"Kalau mengakunya motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri,” imbuhnya. 

Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr Ipda Dwiyanto Kurniawan menambahkan tersangka S merupakan otak dari komplotan ini. Aksi pencurian sendiri berawal dari kelengahan pemilik mesin traktor. 

"Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," tandas Dwiyanto. 

Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman

Atas aksi pencurian ini keempat pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Load More