SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial HH (32) warga Caturtunggal, Depok, Sleman kembali harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang nekat mengambil burung peliharaan milik tetangganya tanpa izin.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto menuturkan pelaku adalah residivis kasus pencurian. Pelaku HH diketahui merupakan spesialis pencuri burung.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya," kata Purwanto saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan Purwanto, sebenarnya pelaku sudah cukup sering ketahuan saat melakukan aksinya. Kemudian dilakukan mediasi hingga masalah selesai.
Namun aksi HH yang semakin meresahkan membuat warga sempat mengusirnya dari kampung beberapa waktu lalu. Pelaku sempat pergi ke Palembang setelah diusir oleh tetangganya.
"Lalu di sana tidak betah akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian lagi," ujarnya.
Usut punya usut, HH nekat melakukan aksi pencurian itu kembali setelah terpengaruh obat-obatan terlarang. Puncaknya pada Selasa (20/7/2024) lalu sekitar jam 8 malam di Caturtunggal, Depok, Sleman, pelaku kembali beraksi.
Pelaku HH nekat melakukan pencurian seekor burung jenis cucak ijo dengan bulu dagu warna hitam. Burung peliharaan milik tetangganya itu digondol dengan tangan kosong.
"Dengan cara langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak ijo dengan ciri-ciri dagu warna hitam dengan menggunakan tangan dari dalam sangkarnya. Bahwa pada saat mengambil tidak seizin pemilik yang adalah tetangganya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Riwayat Tahu Guling Mbah Joyo Godean, Resep Turun Temurun yang Jadi Langganan Presiden
Sementara itu pelaku HH, mengaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian burung. Namun dia bilang, hasil curian burung tidak dijual melainkan dipelihara sendiri.
"Enggak (dijual) buat main gantangan (main burung). Cuma burung aja selama ini, sebelumnya ambil kenari," ucap HH.
Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian berupa seekor burung yang ditaksir seharga Rp5 juta. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Digunakan untuk Proyek Tol, Tanah di Sleman Tembus Rp20 Juta Per Meter
-
Usai Terima Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo-Kulon Progo di Mlati Sleman Diminta Segera Kosongkan Rumah
-
Pembayaran Ganti Rugi Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Sasar 52 Bidang, Tertinggi Dapat Rp4,1 Miliar
-
Bawaslu Sleman Awasi Potensi Penggunaan APBD untuk Kampanye Pilkada
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'