SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial HH (32) warga Caturtunggal, Depok, Sleman kembali harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang nekat mengambil burung peliharaan milik tetangganya tanpa izin.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto menuturkan pelaku adalah residivis kasus pencurian. Pelaku HH diketahui merupakan spesialis pencuri burung.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya," kata Purwanto saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan Purwanto, sebenarnya pelaku sudah cukup sering ketahuan saat melakukan aksinya. Kemudian dilakukan mediasi hingga masalah selesai.
Namun aksi HH yang semakin meresahkan membuat warga sempat mengusirnya dari kampung beberapa waktu lalu. Pelaku sempat pergi ke Palembang setelah diusir oleh tetangganya.
"Lalu di sana tidak betah akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian lagi," ujarnya.
Usut punya usut, HH nekat melakukan aksi pencurian itu kembali setelah terpengaruh obat-obatan terlarang. Puncaknya pada Selasa (20/7/2024) lalu sekitar jam 8 malam di Caturtunggal, Depok, Sleman, pelaku kembali beraksi.
Pelaku HH nekat melakukan pencurian seekor burung jenis cucak ijo dengan bulu dagu warna hitam. Burung peliharaan milik tetangganya itu digondol dengan tangan kosong.
"Dengan cara langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak ijo dengan ciri-ciri dagu warna hitam dengan menggunakan tangan dari dalam sangkarnya. Bahwa pada saat mengambil tidak seizin pemilik yang adalah tetangganya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Riwayat Tahu Guling Mbah Joyo Godean, Resep Turun Temurun yang Jadi Langganan Presiden
Sementara itu pelaku HH, mengaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian burung. Namun dia bilang, hasil curian burung tidak dijual melainkan dipelihara sendiri.
"Enggak (dijual) buat main gantangan (main burung). Cuma burung aja selama ini, sebelumnya ambil kenari," ucap HH.
Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian berupa seekor burung yang ditaksir seharga Rp5 juta. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Digunakan untuk Proyek Tol, Tanah di Sleman Tembus Rp20 Juta Per Meter
-
Usai Terima Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo-Kulon Progo di Mlati Sleman Diminta Segera Kosongkan Rumah
-
Pembayaran Ganti Rugi Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Sasar 52 Bidang, Tertinggi Dapat Rp4,1 Miliar
-
Bawaslu Sleman Awasi Potensi Penggunaan APBD untuk Kampanye Pilkada
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom