SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial HH (32) warga Caturtunggal, Depok, Sleman kembali harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang nekat mengambil burung peliharaan milik tetangganya tanpa izin.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto menuturkan pelaku adalah residivis kasus pencurian. Pelaku HH diketahui merupakan spesialis pencuri burung.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya," kata Purwanto saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan Purwanto, sebenarnya pelaku sudah cukup sering ketahuan saat melakukan aksinya. Kemudian dilakukan mediasi hingga masalah selesai.
Namun aksi HH yang semakin meresahkan membuat warga sempat mengusirnya dari kampung beberapa waktu lalu. Pelaku sempat pergi ke Palembang setelah diusir oleh tetangganya.
"Lalu di sana tidak betah akhirnya pulang sehingga melakukan kegiatan atau kebiasaannya pencurian lagi," ujarnya.
Usut punya usut, HH nekat melakukan aksi pencurian itu kembali setelah terpengaruh obat-obatan terlarang. Puncaknya pada Selasa (20/7/2024) lalu sekitar jam 8 malam di Caturtunggal, Depok, Sleman, pelaku kembali beraksi.
Pelaku HH nekat melakukan pencurian seekor burung jenis cucak ijo dengan bulu dagu warna hitam. Burung peliharaan milik tetangganya itu digondol dengan tangan kosong.
"Dengan cara langsung mengambil satu ekor burung jenis cucak ijo dengan ciri-ciri dagu warna hitam dengan menggunakan tangan dari dalam sangkarnya. Bahwa pada saat mengambil tidak seizin pemilik yang adalah tetangganya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Riwayat Tahu Guling Mbah Joyo Godean, Resep Turun Temurun yang Jadi Langganan Presiden
Sementara itu pelaku HH, mengaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian burung. Namun dia bilang, hasil curian burung tidak dijual melainkan dipelihara sendiri.
"Enggak (dijual) buat main gantangan (main burung). Cuma burung aja selama ini, sebelumnya ambil kenari," ucap HH.
Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian berupa seekor burung yang ditaksir seharga Rp5 juta. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Digunakan untuk Proyek Tol, Tanah di Sleman Tembus Rp20 Juta Per Meter
-
Usai Terima Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo-Kulon Progo di Mlati Sleman Diminta Segera Kosongkan Rumah
-
Pembayaran Ganti Rugi Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Sasar 52 Bidang, Tertinggi Dapat Rp4,1 Miliar
-
Bawaslu Sleman Awasi Potensi Penggunaan APBD untuk Kampanye Pilkada
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata