SuaraJogja.id - Warga terdampak proyek tol Jogja-Solo-Kulon Progo di Sendangadi, Mlati, Sleman diminta untuk segera mengosongkan rumahnya usai menerima pencairan uang ganti kerugian (UGR). Para warga terdampak diberi waktu setidaknya satu hingga dua bulan untuk segera pindah.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Direksi PT. JMJ Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Amin. Pembongkaran itu diharapkan bisa dilakukan secara mandiri.
"Setelah menerima UGK kami berharap sekitar satu dua bulan untuk segera mengosongkan rumahnya," kata Amin di Kantor Kalurahan Sendangadi, Selasa (3/9/2024).
Jika tidak dilakukan pengosongan rumah secara mandiri dalam waktu yang ditentukan, kata Amin, maka alat berat sudah akan menanti untuk melakukan pembongkaran.
Baca Juga: Pembayaran Ganti Rugi Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Sasar 52 Bidang, Tertinggi Dapat Rp4,1 Miliar
"Daripada dibongkar oleh ekskavator sebaiknya dicopotin sendiri-sendiri kan bisa dimanfaatin lagi. Kalau kita lepas masing-masing daripada yang turun ekskavator," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memberi tanggal pasti terkait dengan pembongkaran tersebut. Nanti akan ada sosialisasi terlebih dulu terkait pembongkaran itu.
"Nanti kami membuat sosialisasi ke kelurahan bapak ibu dipanggil, ada sosialisasi untuk pembongkaran. Ya sementara itu bisa tarik napas dulu," ucapnya.
"Kalau fiksnya kita hari ini bisa ngomong nanti ada sosialisasi yang akan nentukan kapan tanggal itu. Jadi sosialisasi mungkin masih satu dua minggu lagi lah," imbuhnya.
Nantinya, Amin bilang penentuan tanggal pembongkaran itu akan menyesuaikan jadwal konstruksi tol sendiri.
Baca Juga: Terima Ganti Rugi Rp4,1 Miliar Usai Terdampak Tol Jogja-Solo, Pensiunan Ini Pilih Pulang Kampung
"Dia akan menentukan sesuai dengan jadwal konstruksi jadi diberitahu maksimal tanggal sekian karena kalau masih tinggal di situ biasanya listriknya udah putus," tuturnya.
Direktur Teknik PT Jasa Marga Jogja Solo Pristi Wahyono menuturkan kurun waktu satu bulan untuk pindah dirasa cukup untuk mengurus kepindahan. Pasalnya di satu sisi pihaknya juga dikejar untuk menyelesaikan proyek tersebut.
"Sebetulnya kalau sudah menerima ganti rugi itu memang ada waktu itu satu bulan harus sudah bersih karena di dalam uang UGR itu kan sudah ada biaya-biaya, termasuk biaya pindah," ujar Pristi.
"Jadi saya rasa nyuwun sewu bapak ibu, satu bulan sih saya rasa cukup karena terus terang kami ada keterbatasan waktu harus segera menyelesaikan proyek ini dalam waktu yang tidak lama lagi, saya yakin bisa," tambahnya.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur