SuaraJogja.id - Jika mayoritas warga terdampak proyek pembangunan jalan tol menerima uang ganti kerugian (UGR) bernilai ratusan juta hingga miliaran. Berbeda dengan lahan salah satu warga di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Ada satu pemilik bidang tanah yang menerima Rp5.409.610 saja dari pembayaran UGR itu. Pasalnya satu bidang yang terdampak itu tidak sampai satu meter tepatnya 75 centimeter saja.
Hal itu diketahui saat pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaksanakan di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9/2024).
"Paling kecil (menerima ganti rugi) itu 0,75 meter menerima Rp5.409.610," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan bidang tanah itu harus dibebaskan mengingat posisinya yang berada di bagian bawah tol yang rencananya dibuat elevated atau melayang.
"Karena dia (tol) itu kan yang elevated, kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya," ujarnya.
"Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," imbuhnya.
Sementara itu, Heru Pramudya Wardana (50) salah satu keluarga pemilik tanah terdampak tol yang kurang dari satu meter itu, mengatakan sebenarnya bidang tersebut sedang dalam proses pemecahan sertifikat tanah warisan. Pasalnya lahan itu milik orang tuanya.
Tanah dengan luasan sekira 640 meter persegi itu dibagi kepada delapan orang anaknya. Pembagian memang sudah dilakukan namun sertifikat pecah tanah sedang berproses.
Baca Juga: Didukung Sembilan Parpol, Heroe-Pena Daftar ke KPU Kota Jogja
Proses tersebut sementara ini berhenti akibat terdampak tol tersebut. Bagian terdampak sebesar 75 centimeter itu sendiri milik anak pertama.
"Belum (pecah waris), itu sudah mau ukur berhenti gara-gara kena tol diblokir kan BPN enggak berani," kata Heru ditemui di rumahnya di wilayah Jombor.
Mengetahui luasan yang terdampak hanya 75 centimeter itu, Heru mengaku keluarga hanya tertawa. Padahal dia bilang keluarga awalnya sudah mengikhlaskan tanah terdampak tol itu.
"Ya lucu aja ketawa aja, soalnya itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga sampai bilang wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske (udah aku enggak usah minta uangnya, sudah aku ikhlaskan). Ning iki (tapi ini) proses jalan terus, tapi tetep di pihak BPN enggak bisa," terangnya.
Kini setelah ganti rugi ini, pihak keluarga hanya berharap proses pecah waris tetap bisa dilaksanakan. Bahkan ia meminta jika bisa proses dipercepat atau dipermudah lagi.
"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses, kan orang tua juga sudah enggak ada to biar enak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Ganti Rugi Rp4,1 Miliar Usai Terdampak Tol Jogja-Solo, Pensiunan Ini Pilih Pulang Kampung
-
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Hasto-Wawan Daftar Pilwakot ke KPU, Bila Terpilih Siap Atasi Sampah Jogja
-
Didukung Sembilan Parpol, Heroe-Pena Daftar ke KPU Kota Jogja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta