SuaraJogja.id - Jika mayoritas warga terdampak proyek pembangunan jalan tol menerima uang ganti kerugian (UGR) bernilai ratusan juta hingga miliaran. Berbeda dengan lahan salah satu warga di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Ada satu pemilik bidang tanah yang menerima Rp5.409.610 saja dari pembayaran UGR itu. Pasalnya satu bidang yang terdampak itu tidak sampai satu meter tepatnya 75 centimeter saja.
Hal itu diketahui saat pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaksanakan di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9/2024).
"Paling kecil (menerima ganti rugi) itu 0,75 meter menerima Rp5.409.610," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan bidang tanah itu harus dibebaskan mengingat posisinya yang berada di bagian bawah tol yang rencananya dibuat elevated atau melayang.
"Karena dia (tol) itu kan yang elevated, kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya," ujarnya.
"Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," imbuhnya.
Sementara itu, Heru Pramudya Wardana (50) salah satu keluarga pemilik tanah terdampak tol yang kurang dari satu meter itu, mengatakan sebenarnya bidang tersebut sedang dalam proses pemecahan sertifikat tanah warisan. Pasalnya lahan itu milik orang tuanya.
Tanah dengan luasan sekira 640 meter persegi itu dibagi kepada delapan orang anaknya. Pembagian memang sudah dilakukan namun sertifikat pecah tanah sedang berproses.
Baca Juga: Didukung Sembilan Parpol, Heroe-Pena Daftar ke KPU Kota Jogja
Proses tersebut sementara ini berhenti akibat terdampak tol tersebut. Bagian terdampak sebesar 75 centimeter itu sendiri milik anak pertama.
"Belum (pecah waris), itu sudah mau ukur berhenti gara-gara kena tol diblokir kan BPN enggak berani," kata Heru ditemui di rumahnya di wilayah Jombor.
Mengetahui luasan yang terdampak hanya 75 centimeter itu, Heru mengaku keluarga hanya tertawa. Padahal dia bilang keluarga awalnya sudah mengikhlaskan tanah terdampak tol itu.
"Ya lucu aja ketawa aja, soalnya itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga sampai bilang wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske (udah aku enggak usah minta uangnya, sudah aku ikhlaskan). Ning iki (tapi ini) proses jalan terus, tapi tetep di pihak BPN enggak bisa," terangnya.
Kini setelah ganti rugi ini, pihak keluarga hanya berharap proses pecah waris tetap bisa dilaksanakan. Bahkan ia meminta jika bisa proses dipercepat atau dipermudah lagi.
"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses, kan orang tua juga sudah enggak ada to biar enak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Ganti Rugi Rp4,1 Miliar Usai Terdampak Tol Jogja-Solo, Pensiunan Ini Pilih Pulang Kampung
-
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Hasto-Wawan Daftar Pilwakot ke KPU, Bila Terpilih Siap Atasi Sampah Jogja
-
Didukung Sembilan Parpol, Heroe-Pena Daftar ke KPU Kota Jogja
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle