Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 03 September 2024 | 19:43 WIB
Heru Pramudya Wardana (50) salah satu keluarga pemilik tanah terdampak tol yang kurang dari satu meter ditemui di rumahnya, kawasan Jombor, Selasa (3/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Jika mayoritas warga terdampak proyek pembangunan jalan tol menerima uang ganti kerugian (UGR) bernilai ratusan juta hingga miliaran. Berbeda dengan lahan salah satu warga di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Ada satu pemilik bidang tanah yang menerima Rp5.409.610 saja dari pembayaran UGR itu. Pasalnya satu bidang yang terdampak itu tidak sampai satu meter tepatnya 75 centimeter saja.

Hal itu diketahui saat pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilaksanakan di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9/2024).

"Paling kecil (menerima ganti rugi) itu 0,75 meter menerima Rp5.409.610," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Didukung Sembilan Parpol, Heroe-Pena Daftar ke KPU Kota Jogja

Dia menjelaskan bidang tanah itu harus dibebaskan mengingat posisinya yang berada di bagian bawah tol yang rencananya dibuat elevated atau melayang. 

"Karena dia (tol) itu kan yang elevated, kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya," ujarnya.

"Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," imbuhnya.

Sementara itu, Heru Pramudya Wardana (50) salah satu keluarga pemilik tanah terdampak tol yang kurang dari satu meter itu, mengatakan sebenarnya bidang tersebut sedang dalam proses pemecahan sertifikat tanah warisan. Pasalnya lahan itu milik orang tuanya.

Tanah dengan luasan sekira 640 meter persegi itu dibagi kepada delapan orang anaknya. Pembagian memang sudah dilakukan namun sertifikat pecah tanah sedang berproses. 

Baca Juga: Tok!, PDIP Usung Hasto-Wawan di Pillwakot Jogja

Proses tersebut sementara ini berhenti akibat terdampak tol tersebut. Bagian terdampak sebesar 75 centimeter itu sendiri milik anak pertama.

Load More