SuaraJogja.id - Penyidik Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer atau mantri Bank BUMN, DP sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2024) lalu. DP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro, baik KUR maupun KUPEDES.
Dugaan korupsi dilakukan tersangka pads salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Selain itu di salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.
"Kita sudah tingkatkan status DP dari saksi ke tersangka," ujar Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (02/9/2024).
Menurut Ahelya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasian dan BANK BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.
Baca Juga: Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Karenanya usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP kemudian ditahan. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
Dalam aksinya, DP menggunakan modus operandi mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes. Dia memberikan imbalan berupa uang kepada orang yang diambil identitasnya.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah," jelasnya.
Untuk memperlancar aksinya tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Dia lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU. Dalam modusnya, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan atau Pandak.
Baca Juga: Perjuangan Belum Usai, Ribuan Orang Gelar Aksi Jogja Memanggil Lagi di Depan Gedung Agung
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia