SuaraJogja.id - Penyidik Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer atau mantri Bank BUMN, DP sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2024) lalu. DP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro, baik KUR maupun KUPEDES.
Dugaan korupsi dilakukan tersangka pads salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Selain itu di salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.
"Kita sudah tingkatkan status DP dari saksi ke tersangka," ujar Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (02/9/2024).
Menurut Ahelya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasian dan BANK BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.
Karenanya usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP kemudian ditahan. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
Dalam aksinya, DP menggunakan modus operandi mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes. Dia memberikan imbalan berupa uang kepada orang yang diambil identitasnya.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah," jelasnya.
Untuk memperlancar aksinya tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Dia lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU. Dalam modusnya, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan atau Pandak.
Baca Juga: Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun BANK BUMN Unit Pandak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat