SuaraJogja.id - Penyidik Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer atau mantri Bank BUMN, DP sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2024) lalu. DP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro, baik KUR maupun KUPEDES.
Dugaan korupsi dilakukan tersangka pads salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Selain itu di salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.
"Kita sudah tingkatkan status DP dari saksi ke tersangka," ujar Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (02/9/2024).
Menurut Ahelya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasian dan BANK BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.
Baca Juga: Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Karenanya usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP kemudian ditahan. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
Dalam aksinya, DP menggunakan modus operandi mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes. Dia memberikan imbalan berupa uang kepada orang yang diambil identitasnya.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah," jelasnya.
Untuk memperlancar aksinya tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Dia lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU. Dalam modusnya, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan atau Pandak.
Baca Juga: Perjuangan Belum Usai, Ribuan Orang Gelar Aksi Jogja Memanggil Lagi di Depan Gedung Agung
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun BANK BUMN Unit Pandak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cairkan Limit Kartu Kredit BRI Jadi Uang Tunai! Bunga Rendah, Cicilan Hingga 36 Bulan
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak
-
Tips dan Trik Perawatan Motor Dasar
-
Gunung Merapi Muntahkan 162 Guguran Lava Sepekan, Warga Diimbau Waspada
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka