SuaraJogja.id - Penyidik Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer atau mantri Bank BUMN, DP sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2024) lalu. DP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro, baik KUR maupun KUPEDES.
Dugaan korupsi dilakukan tersangka pads salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Selain itu di salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.
"Kita sudah tingkatkan status DP dari saksi ke tersangka," ujar Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (02/9/2024).
Menurut Ahelya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasian dan BANK BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.
Karenanya usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP kemudian ditahan. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
Dalam aksinya, DP menggunakan modus operandi mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes. Dia memberikan imbalan berupa uang kepada orang yang diambil identitasnya.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah," jelasnya.
Untuk memperlancar aksinya tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Dia lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU. Dalam modusnya, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan atau Pandak.
Baca Juga: Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun BANK BUMN Unit Pandak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari