SuaraJogja.id - Penyidik Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer atau mantri Bank BUMN, DP sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2024) lalu. DP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro, baik KUR maupun KUPEDES.
Dugaan korupsi dilakukan tersangka pads salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Selain itu di salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.
"Kita sudah tingkatkan status DP dari saksi ke tersangka," ujar Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (02/9/2024).
Menurut Ahelya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasian dan BANK BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.
Karenanya usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP kemudian ditahan. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
Dalam aksinya, DP menggunakan modus operandi mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes. Dia memberikan imbalan berupa uang kepada orang yang diambil identitasnya.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah," jelasnya.
Untuk memperlancar aksinya tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Dia lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman atau merekayasa domisili usaha pada SKU. Dalam modusnya, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan atau Pandak.
Baca Juga: Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun BANK BUMN Unit Pandak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis