SuaraJogja.id - Polisi tidur atau pita penggaduh yang ada di Jalan Letjen Suprapto, Kota Jogja menjadi sorotan warga Jogja baru-baru ini. Pemasangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pada Kamis (19/9/2024) lalu mendapat kritik.
Bahkan beberapa waktu lalu, salah seorang pengendara motor mengabadikan momen spakbor motornya yang patah hingga terlepas dari bagian motornya.
Hal itu ramai disorot di media sosial. Salah satu akun X atau Twitter, @merapi_uncover membagikan momen di mana pengendara kehilangan spakbor motornya saat melintasi polisi tidur itu.
"Mantap enggak nih, harusnya dikasi tembok atau beteng om. Sekalian itu lintasan skateboard biar yang lewat punya bakat terlatih semua, niat menikmati Minggu pagi ke Alun Alun, malah jadi main ke bengkel. Oiya dibelakang setelah saya juga ada mas-mas yang lewat keyles nya jatuh," tulis caption video tersebut dikutip Senin (23/9/2024).
"Sebenernya saya kasian sama ibu ibu tadi bawa belanjaan 1 kronjot plastiknya ada yang jatuh plus tosa bawa galon udah kaya mau rontok baknya. Terserah yang mau menyalahkan saya bawa motornya banter at-taubah gimana (Kalo saya banter yang patah bukan spakbor, tapi mesin saya jatuh gogrok) semoga yang doa baik kembali ke kalian juga, dan tidak menjadi korban yang disalahkan," tambahnya.
Terlihat dalam video, sepeda motor yang dikendarai oleh pria dan wanita tersebut sudah berhenti di pinggir jalan. Spakbor motor yang berfungsi menutupi ban depan sudah patah dan terlepas.
Pengendara lain pun yang akan melintasi jalur tersebut juga terlihat sangat berhati-hati.
Untuk diketahui polisi tidur atau pita penggaduh tersebut dipasang sebanyak empat buah dengan jarak 300 meter.
Ramainya pengendara yang menjadi korban di Jalan Letjen Suprapto itu sudah ditanggapi oleh Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho.
Pemasangan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di kawasan tersebut.
"Jadi memang upaya kita adalah bicara keselamatan," ujar Agus Arif beberapa waktu lalu.
Menjawab tudingan warga yang menyebut ukuran polisi tidur terlalu tinggi, Agus mengungkapkan bahwa pemasangan itu sudah diperhitungkan. Termasuk tingginya yang hanya mencapai 3 cm.
Ia juga mengungkapkan bahwa kecepatan kendaraan saat melintasi polisi tidur bisa mempengaruhi kondisi motor ketika dikendarai. Ia menjelaskan bahwa jika pengendara memacu kendaraan lebih dari 15 km/jam guncangan itu akan terasa.
"Awalnya mungkin terasa, tapi saat melintas dengan kecepatan 15 km/jam, tidak akan terasa. Kecepatan maksimal di jalan kota ini adalah 30 km/jam. Maka, jika kita melewati titik tersebut dengan kecepatan 15 km/jam, insya Allah tidak ada masalah," ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun