SuaraJogja.id - Pasca diprotes warga beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memasang rumble strip atau pita penggaduh di sepanjang Jalan Letjen Suprapto. Jalan satu arah sepanjang 1,2 km ke arah selatan tersebut masing-masing dipasang empat rumble strip dengan jarak 300 meter.
Namun belum genap seminggu, pemasangan rumble strip tersebut banyak dikritik pengendara motor. Sejumlah pengendara motor mengaku rumble strip di Jalan Letjen Suprapto terlalu tinggi.
"Di satu sisi jalan ada empat gronjalan [bergelombang] yang cukup tinggi, bisa-bisa motor jadi rusak kalau terus-terusan ada gronjalan," ujar Rina, salah satu warga Banguntapan, Bantul yang melewati kawasan tersebut, Kamis (19/9/2024).
Mestinya, menurut Rina, pemasangan rumble strip memperhatikan kondisi di lapangan. Dengan ketinggian dan jumlah rumble strip yang cukup banyak di tiap titik membuat pengendara motor kesulitan berkendara dengan nyaman.
Baca Juga: Bantul Kukuhkan Agen Keselamatan untuk Kampanyekan Tertib Lalu Lintas
Hal senada disampaikan Mega, warga Kota Yogyakarta yang mengaku kaget saat melintas di Jalan Letjen Suprapto. Dia tidak mengira rumble strip yang dipasang cukup tinggi dan banyak.
"Tadi kaget kok ada polisi tidur banyak dan tinggi, padahal ini kan jalan raya yang besar. Apa tidak malah membahayakan pengendara [motor]," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan, pemasangan rumble strip yang melintang tersebut diklaim justru mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di kawasan tersebut. Sebab beberapa kali kecelakaan lalin terjadi di jalan tersebut dan mengakibatkan korban jiwa.
"Jadi memang upaya kita adalah bicara keselamatan," kata dia.
Tentunya masyarakat juga banyak memberi masukan, dan kami juga mengkaji secara teknis bagaimana agar sisi keselamatan ini menjadi yang utama. Secara teknis, rambu yang dipasang masih di bawah standar teknis yang seharusnya, jadi memang kalau ada yang bilang tingginya 15 cm, itu tidak benar, hanya 3 cm," paparnya.
Baca Juga: Tak Cuma Tilang! Dishub DIY Sita Kendaraan dan Edukasi Sopir Bandel
Arif menambahkan, suka tidak suka, dari data yang ada, perilaku pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Suprapto memang seringkali melebihi batas kecepatan dari rambu-rambunya yang dipasang. Padahal sesuai aturan, kecepatan maksimal berkendara di jalanan Kota Yogyakarta maksimal 30 km/jam.
Dengan adanya rumble strip tersebut, maka kendaraan bermotor tidak akan melintas dengan kecepatan lebih dari 15 km/jam. Bila nekat, maka pengendara bermotor akan mengalami guncangan yang cukup besar.
"Awalnya mungkin terasa, tapi saat melintas dengan kecepatan 15 km/jam, tidak akan terasa. Kecepatan maksimal di jalan kota ini adalah 30 km/jam. Maka, jika kita melewati titik tersebut dengan kecepatan 15 km/jam, insya Allah tidak ada masalah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Dirundung di Medsos Akibat Sebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat AU, KKJ: Kita Melihat Serangan Buzzer
-
BYD Atto 3 Jadi Model Paling Tidak Direkomendasikan Dari Hasil Uji Keselamatan
-
Mobil Sering Lari ke Samping? Awas, Bisa Jadi Tanda Bahaya!
-
KKJ Kecam Keras Penangkapan Pimpred Florensia Saat Meliput Aksi Protes Warga Atas Proyek Geothermal Di Manggarai
-
Lampu Mobil Berembun? Begini Cara Menghilangkannya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
Bus Sekolah Gratis, Upaya Pemkab Sleman Urai Kemacetan dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang