SuaraJogja.id - Pasca diprotes warga beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memasang rumble strip atau pita penggaduh di sepanjang Jalan Letjen Suprapto. Jalan satu arah sepanjang 1,2 km ke arah selatan tersebut masing-masing dipasang empat rumble strip dengan jarak 300 meter.
Namun belum genap seminggu, pemasangan rumble strip tersebut banyak dikritik pengendara motor. Sejumlah pengendara motor mengaku rumble strip di Jalan Letjen Suprapto terlalu tinggi.
"Di satu sisi jalan ada empat gronjalan [bergelombang] yang cukup tinggi, bisa-bisa motor jadi rusak kalau terus-terusan ada gronjalan," ujar Rina, salah satu warga Banguntapan, Bantul yang melewati kawasan tersebut, Kamis (19/9/2024).
Mestinya, menurut Rina, pemasangan rumble strip memperhatikan kondisi di lapangan. Dengan ketinggian dan jumlah rumble strip yang cukup banyak di tiap titik membuat pengendara motor kesulitan berkendara dengan nyaman.
Hal senada disampaikan Mega, warga Kota Yogyakarta yang mengaku kaget saat melintas di Jalan Letjen Suprapto. Dia tidak mengira rumble strip yang dipasang cukup tinggi dan banyak.
"Tadi kaget kok ada polisi tidur banyak dan tinggi, padahal ini kan jalan raya yang besar. Apa tidak malah membahayakan pengendara [motor]," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan, pemasangan rumble strip yang melintang tersebut diklaim justru mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di kawasan tersebut. Sebab beberapa kali kecelakaan lalin terjadi di jalan tersebut dan mengakibatkan korban jiwa.
"Jadi memang upaya kita adalah bicara keselamatan," kata dia.
Tentunya masyarakat juga banyak memberi masukan, dan kami juga mengkaji secara teknis bagaimana agar sisi keselamatan ini menjadi yang utama. Secara teknis, rambu yang dipasang masih di bawah standar teknis yang seharusnya, jadi memang kalau ada yang bilang tingginya 15 cm, itu tidak benar, hanya 3 cm," paparnya.
Baca Juga: Bantul Kukuhkan Agen Keselamatan untuk Kampanyekan Tertib Lalu Lintas
Arif menambahkan, suka tidak suka, dari data yang ada, perilaku pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Suprapto memang seringkali melebihi batas kecepatan dari rambu-rambunya yang dipasang. Padahal sesuai aturan, kecepatan maksimal berkendara di jalanan Kota Yogyakarta maksimal 30 km/jam.
Dengan adanya rumble strip tersebut, maka kendaraan bermotor tidak akan melintas dengan kecepatan lebih dari 15 km/jam. Bila nekat, maka pengendara bermotor akan mengalami guncangan yang cukup besar.
"Awalnya mungkin terasa, tapi saat melintas dengan kecepatan 15 km/jam, tidak akan terasa. Kecepatan maksimal di jalan kota ini adalah 30 km/jam. Maka, jika kita melewati titik tersebut dengan kecepatan 15 km/jam, insya Allah tidak ada masalah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun