SuaraJogja.id - Pasca diprotes warga beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memasang rumble strip atau pita penggaduh di sepanjang Jalan Letjen Suprapto. Jalan satu arah sepanjang 1,2 km ke arah selatan tersebut masing-masing dipasang empat rumble strip dengan jarak 300 meter.
Namun belum genap seminggu, pemasangan rumble strip tersebut banyak dikritik pengendara motor. Sejumlah pengendara motor mengaku rumble strip di Jalan Letjen Suprapto terlalu tinggi.
"Di satu sisi jalan ada empat gronjalan [bergelombang] yang cukup tinggi, bisa-bisa motor jadi rusak kalau terus-terusan ada gronjalan," ujar Rina, salah satu warga Banguntapan, Bantul yang melewati kawasan tersebut, Kamis (19/9/2024).
Mestinya, menurut Rina, pemasangan rumble strip memperhatikan kondisi di lapangan. Dengan ketinggian dan jumlah rumble strip yang cukup banyak di tiap titik membuat pengendara motor kesulitan berkendara dengan nyaman.
Hal senada disampaikan Mega, warga Kota Yogyakarta yang mengaku kaget saat melintas di Jalan Letjen Suprapto. Dia tidak mengira rumble strip yang dipasang cukup tinggi dan banyak.
"Tadi kaget kok ada polisi tidur banyak dan tinggi, padahal ini kan jalan raya yang besar. Apa tidak malah membahayakan pengendara [motor]," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan, pemasangan rumble strip yang melintang tersebut diklaim justru mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di kawasan tersebut. Sebab beberapa kali kecelakaan lalin terjadi di jalan tersebut dan mengakibatkan korban jiwa.
"Jadi memang upaya kita adalah bicara keselamatan," kata dia.
Tentunya masyarakat juga banyak memberi masukan, dan kami juga mengkaji secara teknis bagaimana agar sisi keselamatan ini menjadi yang utama. Secara teknis, rambu yang dipasang masih di bawah standar teknis yang seharusnya, jadi memang kalau ada yang bilang tingginya 15 cm, itu tidak benar, hanya 3 cm," paparnya.
Baca Juga: Bantul Kukuhkan Agen Keselamatan untuk Kampanyekan Tertib Lalu Lintas
Arif menambahkan, suka tidak suka, dari data yang ada, perilaku pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Suprapto memang seringkali melebihi batas kecepatan dari rambu-rambunya yang dipasang. Padahal sesuai aturan, kecepatan maksimal berkendara di jalanan Kota Yogyakarta maksimal 30 km/jam.
Dengan adanya rumble strip tersebut, maka kendaraan bermotor tidak akan melintas dengan kecepatan lebih dari 15 km/jam. Bila nekat, maka pengendara bermotor akan mengalami guncangan yang cukup besar.
"Awalnya mungkin terasa, tapi saat melintas dengan kecepatan 15 km/jam, tidak akan terasa. Kecepatan maksimal di jalan kota ini adalah 30 km/jam. Maka, jika kita melewati titik tersebut dengan kecepatan 15 km/jam, insya Allah tidak ada masalah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sleman Porak-Poranda: 8 Luka-Luka Akibat Hujan Angin, Joglo Kos Roboh
-
DANA Kaget: Banjir Rezeki! Intip Trik Ampuh Klaim Saldo Gratis Hari Ini
-
Jogja 'Sumuk' Parah, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas Ekstrem
-
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
-
Kecelakaan Maut BMW Sleman: Terdakwa Mengemudi Tanpa Kacamata, Ahli Mata Justru Bilang Begini