SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (dishub) DIY menyita satu kendaraan. Sebanyak 21 kendaraan tak layak jalan juga kena tilang dari 147 kendaraan yang dirazia. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak dikarenakan tidak membawa surat dokumen atau uji laik mati.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY, Sumariyoto mengungkapkan kendaraan yang disita berasal dari Klaten. Kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan barang saat diberhentikan petugas dan melebihi ambang batas muatan.
"Kendaraan tersebut membawa barang keperluan toko ke Yogyakarta. Sopirnya tidak membawa STNK, dokumen keterangan barang, dan memuat barang di atas ambang batas yang ditentukan," kata dia dikutip, Kamis (6/6/2024).
Menurut Oyot, sapaan Sumariyoto, Dishub juga menilang satu sopir bus yang membawa anak TK. Sopir yang bersangkutan tidak membawa dokumen lengkap.
Hal ini sangat beresiko karena bila saja mengakibatkan kecelakaan. Sebab tak hanya kelaikan kendaraan namun juga ketrampilan sopir sangat penting untuk mengemudikan bus.
"Saat akan ditahan SIM-nya, sopirnya tidak mau. Setelah diedukasi oleh petugas, akhirnya bersedia ditindak," jelasnya.
Dalam razia kali ini, satu dari lima bus rombongan dari Solo yang tidak dilengkapi dokumen juga ditindak di tempat. Bus tersebut hendak menuju Museum Dirgantara.
"Kami harap dengan razia ini, pengemudi dan pemilik kendaraan dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," paparnya.
Oyot menegaskan, pengemudi harus memiliki dokumen kendaraan dan SIM yang lengkap. Kelengkapan itu menunjukkan pengemudi telah lolos uji dan mampu mengendarai kendaraan dengan tipikal tertentu.
Baca Juga: Pengawasan Ketat! Hewan Kurban di DIY Bebas Penyakit Menular
"Terutama untuk bus angkutan yang membawa penumpang sekolah, sangat penting untuk mematuhi aturan dan standar keamanan," tandasnya.
Oyot menambahkan, fenomena Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) memang diakui masih ditemui di lapangan. Persoalan itu bisa berpotensi merusak fasilitas jalan, memperlambat laju kendaraan lain dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Padahal peraturan terkait kendaraan angkutan barang mewajibkan adanya dokumen administrasi, STNK, buku uji, dan tata cara muat yang benar. Selain itu, tingginya tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan.
Karenanya kendaraan yang melakukan pelanggaran dalam razia tersebut dibawa ke Polresta Sleman untuk ditindak lebih lanjut. Namun dalam aktivitas penegakan hukum telah dilakukan selama sebulan terakhir masih saja banyak ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Ada pelanggaran ODOL maupun kendaraan angkutan lain yang tidak laik jalan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas
-
Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub
-
Dari Jogja untuk Veda Pratama, Dukungan Menguat Jelang MotoGP Mandalika
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang